Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

119 Minimarket Berjejaring di Pati Belum Lakukan Pembaruan Izin

Dari total 138 minimarket berjejaring di Kabupaten Pati, sebanyak 119 di antaranya belum melakukan pembaruan izin

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dari total 138 minimarket berjejaring di Kabupaten Pati, sebanyak 119 di antaranya belum melakukan pembaruan izin melalui Online Single Submission (OSS).

Padahal, dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, toko swalayan diharuskan mengajukan pembaruan izin melalui OSS paling lambat enam bulan setelah Perda tersebut ditetapkan pada 14 Juni 2019.

Hal tersebut terungkap dalam forum rapat Komisi B DPRD Pati dengan sejumlah instansi dan pemilik minimarket berjejaring, Kamis (25/6/2020).

Rapat tersebut digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD setempat.

Beberapa instansi yang mengikuti rapat ini ialah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Pati di Kecamatan Pucakwangi.

Mereka menemukan keberadaan swalayan ritel berjejaring yang dinilai tidak memenuhi Perda.

Selain belum melakukan pembaruan perizinan, minimarket tersebut juga dianggap tidak memenuhi ketentuan jarak minimal dengan pasar rakyat (pasar tradisional) yang diatur dalam Perda.

Pasal 9 Perda tersebut menyebutkan, jarak minimarket berjejaring dengan pasar rakyat minimal 500 meter.

Namun, dalam forum rapat, dijelaskan bahwa minimarket di Pucakwangi sudah beroperasi sebelum Perda ditetapkan.

Diterangkan pula, minimarket yang sudah beroperasi sebelum Perda ditetapkan, izinnya tetap berlaku, hanya saja diharuskan melakukan pembaruan izin melalui OSS.

“Sampai saat ini ada 138 toko swalayan berjejaring di Pati.

Yang sudah memperbarui izin sesuai Perda dan sesuai sistem OSS Online Single Submission baru 19.

Terdiri atas 12 Indomaret dan 7 Alfamart.

Kemudian satu lagi masih kami verifikasi,” ungkap Kepala DPMPTSP Pati Sugiyono ketika diwawancarai Tribunjateng.com usai rapat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved