Hari Antinarkotika Internasional
9.894 Botol Miras, Sabu, Ganja, Ekstasi, Dimusnahkan Dalam Peringatan Hari Antinarkotika
Sebanyak 9.894 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 9.894 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020).
Selain minuman keras, narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan psikotropika juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini sekaligus memeringati Hari Antinarkotika Internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kegiatan bersama sebagai wujud sinergitas antara BNNP Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, dan seluruh stakeholder di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
• Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Daftar Harga Sepeda Lengkap Merek Pacific, United, hingga Polygon
• Anak Istri Selamatkan Diri Lewat Genteng, Dimana Nus Kei saat Rumahnya Diserang Kelompok John Key?
• Alasan Kenapa Indonesia Diprediksi Media Asing Akan Jadi Hotspot Virus Corona
• MPP Banyumas Siap Terima Pelayanan Pembuatan Paspor Umum
Hal itu sebagai upaya bersama dalam menangani permasalahan narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba sendiri merupakan kegiatan acap kali pihaknya lakukan dalam menangani kasus narkoba sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sejak Januari sampai Juni 2020, BNNP Jawa Tengah telah memusnahkan narkotika berbagai jenis yaitu 1 kilogram sabu, 510 butir ekstasi dan 10 kilogram ganja," kata dia.
Sementara dalam kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja sebanyak 28,2977 kilogram, sabu-sabu sebanyak 141,2372 kilogram, ekstasi 551 butir, dan tembakau sintetis 303,18 gram.
Sementara untuk psikotropika yang dimusnahkan yakni sebanyak 365 strip obat, 6.527 tablet obat, 1 botol vibramox forte, dan 25 blister amaryl.
Pemusnahan barang tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam mobil incinerator.
Sedangkan untuk miras sendiri yang dimusnahkan menggunakan alat berat yakni sebanyak 9.894 botol miras berbagai merek, dan 1.080,9 liter miras jenis ciu.
Benny melanjutkan, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan minuman keras berbahaya dengan kandungan alkohol di atas 45 persen serta minuman keras tradisional seperti ciu dan arak disita oleh jajaran kepolisian se-Jawa Tengah.
Sedangkan obat-obat berbahaya yang dimusnahkan disita oleh jajaran kepolisian se-Jawa Tengah dan Balai Besar POM Jawa Tengah.
"Narkoba yang dimusnahkan tersebut tentu saja mempunyal dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, jika saja beredar bebas di masyarakat," tandasnya.
Momen pemusnahan ini, kata Benny, diharapkan menjadi momentum bagi semua
pihak, aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah, untuk bahu membahu dan bersinergi dalam memerangi penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang semakin canggih modusnya.
Dalam pemusnahan ini, dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetijono, dan sejumlah pejabat lainnya.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :