Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Demi Cukupi Kebutuhan Anak, Seorang Ibu di Pemalang Nekat Gelapkan 12 Motor

Warga Desa Wanerejan Selatan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Pemalang

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Demi mencukupi kebutuhan anak, Teny Oktania Likasari (30), nekat menggadaikan 12 sepeda motor milik rental di daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Warga Desa Wanerejan Selatan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kasus penipuan ini berawal saat tersangka Teny yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini menyewa sepeda motor di salah satu korban bernama Rima Astuti (29) pada bulan Mei 2020 dengan alasan untuk berangkat kerja. Karena, sepeda motornya rusak.

BREAKING NEWS: Bedeng Pekerja Proyek Perumahan Mewah di Semarang Terbakar

Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah

Promo Superindo Hari Kerja 22-25 Juni 2020, Banyak Diskon dari Buah hingga Camilan, Cek di Sini

Kronologi Lengkap Tenggelamnya Warga Kendal di Sungai Bodri, Awal Mancing Berujung Maut

"Aksinya tersangka sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020. Modus tersangka yaitu menyewa dengan membayar sehari Rp 75 ribu, namun motor yang disewa tersebut justru digadaikan."

"Kemudian, total sepeda motor yang sudah digadaikan yaitu 12 unit sepeda motor," kata AKBP Ronny kepada Tribunjateng.com, seusai menggelar press release di aula Mapolres setempat, Kamis (25/6/2020) siang.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kemudian, korban yang beberapa diantaranya mengenal tersangka melaporkan kasus tersebut ke Polres Pemalang.

"Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus, bersama barang bukti sepeda motor, serta surat-surat kendaraan. Total korban ada 11 orang," jelasnya.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka belasan motor tersebut digadaikan senilai Rp 2,7 juta perunitnya.

"Tersangka melakukan penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan anaknya, karena tersangka janda dan mempunyai anak dua yang masih kecil," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.

"Hari ini juga, secara simbolis 3 sepeda motor yang digadaikan diserahkan langsung kepada pemilik kendaraan," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Teny Oktania Likasari (30) menceritakan, ia melakukan hal itu karena untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

"Saya sudah pisah dengan suami dan punya dua anak yang berumur 10 tahun dan 8 bulan. Saya lakukan itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga," katanya.

Teny mengungkapkan, perbuatannya ini dilakukan sejak bulan Maret tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved