Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Naik Helikopter Swasta, Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri kembali diadukan ke Dewan Pengawas KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri kembali diadukan ke Dewan Pengawas KPK.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman, melakukan pengaduan pada Rabu (24/6/2020).

Boyamin kali ini mengadukan Firli atas dugaan bergaya hidup mewah karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah

Akhirnya Rumah Ashanty Terjual Rp 35 Miliar, Sempat Dibohongi Raffi Ahmad dan Andre Taulany

Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang

Teriakan Korban Tak Terdengar Tetangga, Para Pemerkosa Setel Musik Keras-Keras saat Beraksi

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).(Dokumentasi/MAKI)
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).(Dokumentasi/MAKI) (Kompas.com/Istimewa)

"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu.

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam perjalanan menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Boyamin pun melampirkan tiga foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

" Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.

Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter.

Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.

"Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'.

Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin juga mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran protkol kesehatan Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved