Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid-19 Diberikan hingga Maret 2021

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto mengungkapkan, pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terdampak

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto mengungkapkan, pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga Maret 2021.

Ia mengatakan, debitur atau pelaku usaha terdampak masih bisa mengajukan permohonan keringanan kredit kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) atau perbankan.

Menurutnya, masyarakat di daerah yang menerapkan new normal seperti di Kota Tegal, masih bisa mendapatkan keringanan kredit.

Ludy mengatakan, hal itu berdasarkan kepada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

"POJK Nomer 11 itu berlaku sampai Maret 2021," kata Ludy kepada tribunjateng.com, Kamis (25/6/2020).

Ludy menjelaskan, debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit di wilayah eks Karesidenan Pekalongan per 19 Juni 2020, berjumlah 237.383 debitur.

Dari jumlah debitur tersebut, nilai outstanding keseluruhan mencapai Rp 7,43 triliun.

Sementara rinciannya, di Kota Tegal ada sejumlah 45.137 debitur dengan nilai outstanding Rp 1,38 triliun.

Kabupaten Tegal penerima restrukturisasi sejumlah 26.085 debitur dengan nilai outstanding Rp 984 miliar.

Kabupaten Batang penerima restrukturisasi sejumlah 15.453 debitur dengan nilai outstanding Rp 647,9 miliar.

Kabupaten Brebes penerima restrukturisasi sejumlah 45.636 debitur dengan nilai outstanding Rp 1,48 triliun.

Kabupaten Pemalang penerima restrukturisasi sejumlah 26.107 debitur dengan nilai outstanding Rp 876 miliar.

Kota Pekalongan penerima restrukturisasi sejumlah 72.582 debitur dengan nilai outstanding Rp 1,38 triliun.

"Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, penerima restrukturisasi ada sebanyak 6.383 debitur. Nilai outstandingnya Rp 669,1 miliar," jelasnya.

Menurut Ludy, saat ini ada kebijakan baru perihal diskon bunga pinjaman.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved