Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Wakil Rakyat Sidak 4 Minimarket Tanpa Izin di Kota Tegal

DPRD Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak ke empat minimarket yang tidak punya izin.

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, melakukan inspeksi mendadak ke empat minimarket yang belum mengantongi izin beroperasi, Senin (29/6/2020).

Empat minimarket tersebut yaitu, Alfamart di Jalan Gajah Mada, Alfamart di Jalan Sri Gunting, Alfamart di Jalan Mataram, dan Indomaret di Jalan AR Hakim.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih mengatakan, minimarket yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur perizinan mestinya ditindak oleh Pemerintah Kota Tegal.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan langkah selanjutnya dengan DPMPTSP Kota Tegal.

Menurut Anshori, hal ini supaya orang tidak seenaknya membuat minimarket.

Namun harus mengikuti aturan jarak antar minimarket dan pasar tradisional.

"Kalau prosedur tidak dipenuhi mestinya ambil sikap."

"Maka harus terpenuhi perizinan dan lain-lain," kata Anshori kepada tribunjateng.com.

Anshori mengatakan, Pemkot Tegal harus menentukan sikap dan jangan mengambang.

Ia mencontohkan, kalau buka ya buka dan kalau tutup ya tutup.

Anshori menjelaskan, data yang ia dapat, total minimarket yang bermasalah berjumlah 10 unit.

Empat minimarket izin operasionalnya tidak diturunkan.

Sementara enam minimarket yang lain, informasinya masih dalam proses pengajuan izin.

"Itu empat izinnya tidak diturunkan."

"Yang enam kan lagi proses."

"Nanti yang enam juga kita akan coba sidak," jelasnya.

Sementara Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, hasil sidak memang menyatakan empat minimarket tersebut belum memiliki izin lengkap.

Ia mengatakan, semua harus berdiri sesuai PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan peraturan menteri perdagangan (Permendag).

Denny mengatakan, empat minimarket yang jelas belum memiliki izin di Jalan Gajah mada, Jalan Sri Gunting, Jalan Mataram, dan Jalan AR Hakim Kota Tegal.

"Izin dasar seperti Perda dan Perwal pun harus terpenuhi."

"Terutama jarak dari pasar tradisional," jelasnya.

(fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved