Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PLN Distribusi Jateng & DIY

ini Penjelasan Mengenai Video Pengakuan Pelanggan yang Diperas oleh Petugas PLN

Hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa piringan kwh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri)

Editor: abduh imanulhaq
Ist
PLN Jateng dan DIY 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Beredar pemberitaan tentang pedagang kopi Bustanul Arifin di Brebes mengeluh diperlakukan tidak adil oleh petugas PLN dan dianggap melakukan pelanggaran.

Selain itu beredar pula video dari pelanggan yang mengaku dirinya diperas oleh petugas PLN.

PLN menjelaskan bahwa pelanggan atas nama tersebut teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat.

Penggunaan listrik pelanggan Rumah Tangga R1/450 tersebut angka meternya menurun dari bulan sebelumnya.

“Hasil pemeriksaan petugas PLN berdasarkan hasil baca meter petugas tiap akhir bulan menunjukkan stand meter mundur (kode kelainan stand mundur).

Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut serta melakukan cek kwh meter yang disaksikan oleh pelanggan.

Hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa piringan kwh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri) yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter.

Kemudian petugas mengecek pengawatan kWh meter dan ditemukan kondisi tidak sesuai standar.

Petugas pun langsung menyampaikan kepada pelanggan.

Pelanggan diarahkan untuk datang ke kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) untuk menyelesaikan Tagihan Susulan sebagai penyelesaian administrasi atas pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes, Eggie Ergian

Sesuai dengan pernyataan dari pelanggan kepada petugas PLN yang mendatanginya, rumah tersebut sempat direnovasi dan diawasi oleh saudara yaitu adiknya.

Tidak diketahui apakah ada pengubahan pada sisi meteran pada saat dilakukan renovasi rumah.

Faktanya, angka penggunaan listrik yang tercatat dalam sistem PLN memperlihatkan pengubahan tersebut yang ditandai dengan menurunnya angka stand meter.

“Secara teknis, bila dilakukan pemindahan kabel masuk dan keluar pada terminal kWh meter, piringan akan berjalan ke arah sebaliknya dan penggunaan listrik tidak dapat diukur secara akurat. Hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran,” tambah Eggie.

Dijelaskan juga bahwa setiap pelanggan yang melakukan pengubahan pada meteran yang mengakibatkan tidak berfungsinya pencatatan meter akan dikenakan sanksi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved