Berita Semarang
PT KAI Daop IV Tolak 686 Penumpang, Kebanyakan Tak Bawa Surat Keterangan Rapid Test
PT KAI Daop IV Semarang telah menolak ratusan calon penumpang sejak kembali dioperasikannya KA reguler maupun KA lokal pada 12 Juni 2020.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang telah menolak ratusan calon penumpang sejak kembali dioperasikannya KA reguler maupun KA lokal pada 12 Juni 2020.
Penolakan itu karena beberapa hal, di antaranya surat keterangan telah melakukan Rapid test maupun PCR Test dari para calon penumpang telah kedaluwarsa.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro merinci, pada periode 12-29 Juni, pihaknya menolak 686 calon penumpang kereta.
"Permasalahannya karena tidak memenuhi persyaratan, antara lain uji tes PCR atau rapid telah habis masa berlakunya," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Krisbiyantoro menambahkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, masa berlaku surat keterangan rapid test sebelumnya hanya 3 hari sementara masa berlaku surat keterangan PCR selama 7 hari.
Namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat edaran baru yang berisi memperpanjang masa berlaku surat keterangan rapid test dan PCR yang jadi 14 hari.
"Hasilnya untuk rapid test harus nonreaktif sedangkan PCR harus negatif," katanya.
Dengan diperpanjang masa berlakunya surat keterangan rapid test dan PCR, pihaknya berharap dapat meringankan biaya yang dikeluarkan pengguna jasa angkutan kereta api dalam beraktivitas.
"Selain itu diharapkan minat masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api menjadi meningkat karena layanan yang dipermudah," tandasnya.
(dap)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/akibat-dampak-virus-corona-atau-covid-16-penumpang-di-stasiun-tawang-semarang-jawa.jpg)