Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Bupati Tegal Tanggapi Pencabutan Maklumat Polri

Beberapa sanksi tersebut di antranya membacakan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau lagi nasional, dan membersihkan lingkungan

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video Bupati Tegal tanggapi pencabutan Maklumat Polri

Menanggapi dicabutnya Maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun saat pandemi corona, Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan, jangan sampai masyarakat beranggapan sudah bebas dan mengabaikan protokol kesehatan khususnya di Kabupaten Tegal.

Padahal jika melihat kondisi saat ini, kenaikan kasus positif Covid-19 masih terjadi di berbagai wilayah dan secara Nasional pun masih tergolong tinggi.

Adapun untuk di Kabupaten Tegal sendiri, Umi mengungkapkan, update terakhir kasus positif Covid-19 bertambah satu orang jadi total saat ini ada 33 kasus.

Maka untuk tetap menciptakan suasana kondusif di masa pandemi corona meski maklumat Kapolri dihapus, Pemkab Tegal sudah menyiapkan Perbup no 35 tahun 2020 sebagai pengaman.

Perbup ini harus disosialisasikan ke masyarakat, tujuannya supaya mereka tahu untuk menuju sehat dan aman dari covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan, dengan sanksi yang sudah disiapkan.

"Saya sebetulnya sampai sekarang belum menerima surat resmi tentang pencabutan maklumat Kapolri tersebut.

Tapi ya saya tetap wajibkan masyarakat Kabupaten Tegal khususnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Jangan sampai menganggap setelah dicabut lalu bebas dan abai dengan protokol kesehatan," tegas Umi, pada Tribunjateng.com, Senin (29/6/2020).

Dikatakan, sanksi bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan tergolong ringan, karena tujuan utamanya adalah membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak.

Beberapa sanksi tersebut di antranya membacakan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau lagi nasional, dan membersihkan lingkungan.

"Bagi saya media itu perannya juga sangat penting, terutama untuk mencerdaskan warga dalam menyaring informasi.

Jangan sampai setelah maklumat dicabut masyarakat abai, karena pada saat maklumat masih ada apapun kegiatan yang menimbulkan keramaian harus izin dahulu," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi permintaan dari seniman dan perias di Kabupaten Tegal yang ingin segera aktif kembali di masa pandemi corona, menurut Umi, pihaknya sudah menerima dengan baik aspirasinya dan rencana dalam waktu dekat akan mengadakan praktek, kaitannya penerapan SOP di lapangan seperti apa.

Umi menargetkan SOP bagi pelaku usaha sudah siap dalam minggu ini, untuk nantinya disimulasikan ke pekerja seni, perias, pedagang, pemilik cafe, dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved