Berita Kudus
BREAKING NEWS: Pedangdut Ayu Vaganza Ditahan Polres Kudus Diduga Terlibat Narkoba
Biduan dangdut Ayu Vaganza dikabarkan tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Biduan dangdut Ayu Vaganza dikabarkan tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus.
Pimpinan Ladys Royal Management, Irma Glow membenarkan informasi penangkapan kawannya tersebut.
"Benar, tadi saya dikabarkan sama Ayu yang bersangkutan ditahan di Polres Kudus," Rabu (1/7/2020).
• Viral Video Gadis ABG Dihajar di Tengah Lapangan, Korban Sampai Sujud
• Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur
• 12 PK Pemandu Lagu Digerebek Polisi Polda Layani Plus-plus di Room Karaoke, Segini Tarifnya
• Wajah Pelaku Pembacokan Sadis di Jatibarang Semarang, Bikin Isi Perut Korban Terburai
Irma mengetahui penangkapan itu saat hendak mengantarkan masker face shield kepada teman yang sudah dikenal sejak tiga tahun lalu.
"Dia pesan sama saya masker, makanya saya hubungi."
"Ternyata dia bilang sedang ditahan," ujar dia.
Mengetahui kabar tersebut, Irma kemudian menjenguk temannya itu di rumah tahanan pada hari Rabu (1/7/2020) sore tadi.
"Saya tadi sudah jenguk tapi belum bisa ketemu."
"Alasannya karena corona, jadi belum bisa ketemu," jelasnya.
Menurut informasi yang diperolehnya, jika sebelum penangkapan, Ayu sedang menginap beberapa hari di Hotel Griptha Kudus.
"Yang saya tahu, Ayu sudah beberapa hari di Hotel Griptha."
"Tapi kabar penangkapannya bukan di sana, tetapi di daerah Salam," ujarnya.
Namun dia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologis kejadian termasuk alasannya diduga menggunakan narkotika tersebut.
"Soalnya saya belum ketemu sama Ayu," ujar dia.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Kudus, AKP Sardi menyampaikan, hingga pukul 19.42 malam ini tidak ada tahanan atas nama Ayu Vaganza.
"Belum ada informasi penahanan tersebut, kebetulan saya Pawas (perwira pengawas)," ujar dia.
Menurutnya, polisi punya waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan atau tidak kepada yang bersangkutan.
"Masih diperiksa atau tidak saya kurang tahu."
"Yang jelas penahanan biasa dilakukan 1x24 jam, kalau tidak cukup bukti ya bisa dilepaskan," ujar dia.
Dia juga mengaku tidak mengenal biduan dangdut bernama Ayu Vaganza tersebut, sebagai penyanyi yang punya nama di eks-Karesidenan Pati.
"Ayu Vaganza itu siapa."
"Artis atau apa?" ujarnya.
(raf)
• FKG Unissula Mendidik Calon Dokter Gigi Profesional Dan Berwawasan Internasional
• Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang, Rabu 01 Juli 2020
• Bupati Wihaji Sebut Pembangunan Rest Area Lanjut Dijadikan 1 Paket Kawasan Industri Terpadu Batang