Promoter Polda Jateng
Ini Daftar Kasus yang Diungkap Polres Kebumen Setahun Terakhir
Sejak Juli 2019 hingga Juli 2020 Polres Kebumen telah mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Sejak Juli 2019 hingga Juli 2020 Polres Kebumen telah mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
19 Kasus ini dilakukan oleh 24 tersangka beserta barang bukti 36 paket sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release menjelang Hari Bhayangkara ke 74, Selasa (20/6).
• Viral Video Gadis ABG Dihajar di Tengah Lapangan, Korban Sampai Sujud
• 12 PK Pemandu Lagu Digerebek Polisi Polda Layani Plus-plus di Room Karaoke, Segini Tarifnya
• Harga HP Xiaomi Hari Ini 1 Juli 2020: Redmi Note 8 Turun Harga, Ada Bocoran Redmi 9A dan 9C
• Pelawak Andre Taulany Tembak Azis Gagap Hingga Berdarah, Berawal dari Gimmick
Sementara untuk kasus peredaran obat tanpa izin pihak berwenang serta tanpa resep dokter yang melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebanyak 13 kasus dan total tersangka diamankan 14 orang lengkap dengan barang bukti 204 paket pil hexymer.
Dari semua kasus tersebut yang paling menojol yakni saat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari tersangka inisial SU (28) dan TN (29), keduanya warga Kecamatan Kebumen.
"Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan 14 paket sabu siap edar, serta 3 butir pil Inex.
Keduanya ditangkap di daerah Kecamatan Karanganyar pada tanggal 11 Januari 2020," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Sedangkan Sat Reskrim Polres Kebumen dari Juli 2019 sampai Juli 2020 berhasil mengungkap 23 kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan 35 kasus, pencurian biasa 8 kasus.
Selanjutnya untuk pencurian kendaraan bermotor dalam satu tahun terakhir total ada 19 kasus yang telah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.
Namun yang paling menonjol untuk kasus curanmor yakni kasus yang dilakukan tersangka SA (27) warga Kecamatan Mirit yang dalam pengakuannya mencuri 8 unit sepeda motor dalam waktu 1,5 bulan pada bulan Mei dan Juni.
Tersangka SA yang juga penjual martabak mini itu ditangkap pada hari Rabu (17/6) sekitar pukul 17.00 di wilayah Prembun.
"Kendaraan hasil curian dijual di group Facebook," jelas AKBP Rudy.
Untuk kasus penganiayaan dengan pemberatan Polres Kebumen menangani 10 kasus.
Kasus penipuan, penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen dalam waktu kurang lebih satu tahun terakhir menangani 16 kasus.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kebumen juga menjadi garda terdepan dalam yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kebumen.