Surat pembaca Tribun Jateng
Syarat-syarat Balik Nama Mobil Hasil Lelang
Kalau mau balik nama mobil dari atas mana perusahaan ke atas nama pribadi, karena mobil dapat dari hasil lelang, persyaratannya apa saja ya?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 1 Juli 2020.
Mau tanya Tribun. Kalau mau balik nama mobil dari atas mana perusahaan ke atas nama pribadi, karena mobil dapat dari hasil lelang, persyaratannya apa saja ya? Makasih banyak sebelumnya.
081 377 857 008
Jawaban :
Persyaratan balik nama mobil hasil lelang:
- Mengisi formulir
- identitas/ktp
- risalah lelang dan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang
- bpkb
- stnk
- tanda bukti serah terima bpkb dan stnk dari unit pelaksana regident asal bagi pemenang lelang di luar wilayah regident
- hasil cek fisik
Untuk lebih jelasnya bisa datang ke petugas regident di samsat terdekat.
Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng