Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat pembaca Tribun Jateng

Syarat-syarat Balik Nama Mobil Hasil Lelang

Kalau mau balik nama mobil dari atas mana perusahaan ke atas nama pribadi, karena mobil dapat dari hasil lelang, persyaratannya apa saja ya?

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 1 Juli 2020.

Mau tanya Tribun. Kalau mau balik nama mobil dari atas mana perusahaan ke atas nama pribadi, karena mobil dapat dari hasil lelang, persyaratannya apa saja ya? Makasih banyak sebelumnya.

081 377 857 008

Jawaban :

Persyaratan balik nama mobil hasil lelang:

- Mengisi formulir
- identitas/ktp
- risalah lelang dan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang
- bpkb
- stnk
- tanda bukti serah terima bpkb dan stnk dari unit pelaksana regident asal bagi pemenang lelang di luar wilayah regident
- hasil cek fisik
Untuk lebih jelasnya bisa datang ke petugas regident di samsat terdekat.

Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng

----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved