Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ade Yasin: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Proses Hukum Jalan Terus

Penampilan Raja Dangdut Rhoma Irama dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat berbuntut panjang.

Tribunnews
Raja Dangdut Rhoma Irama 

TRIBUNJATENG.COM - Penampilan Raja Dangdut Rhoma Irama dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat berbuntut panjang.

Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan di tengah pandemi ini harus tetap diproses hukum.

Tidak terkacuali, penyanyi dangdut Rhoma Irama yang tampil pada saat itu.

BREAKING NEWS: Pedangdut Ayu Vaganza Ditahan Polres Kudus Diduga Terlibat Narkoba

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hendro Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil Warga Purworejo Saat Menyalip

Pelawak Andre Taulany Tembak Azis Gagap Hingga Berdarah, Berawal dari Gimmick

Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur

Apapun yang dikatakan oleh Rhoma Irama, Ade mengaku tak akan terpengaruh.

"Rhoma Irama boleh mengatakan apa aja sih, silakan itu haknya.

Tapi kan nanti yang jelas proses hukum berjalan terus," kata Ade Yasin, Rabu (1/7/2020).

Terlanjur percaya

Ade menjelaskan, pihaknya memang tak mengetahui acara khitanan tersebut telah berlangsung sejak Sabtu.

Hal itu lantaran bupati terlanjur percaya dengan komitmen pemangku hajat.

Namun rupanya, penyelenggara tetap menggelar panggung hiburan yang menyedot perhatian warga.

"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung.

Kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.

Saat itu penyelenggara mengatakan akan patuh.

"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan.

Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan.

Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar.

Tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi.

Itu di luar kewenangan kami," kata dia.

Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.

"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.

Disebut melanggar PSBB parsial, Rhoma Irama merasa jadi sasaran

Acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat diwarnai panggung hiburan dan menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama.

Acara itu dinilai melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Menanggapi tudingan melanggar aturan, Rhoma Irama mengaku merasa menjadi sasaran.

Dalam keterangannya, jika ada larangan, seharusnya hal itu dilakukan sejak awal, bahkan sejak berdirinya panggung.

“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum.

Buat saya aneh aja ya.

Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah.

Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, tapi Proses Hukum Berjalan Terus""

Saya kan Agak-Agak Goblok Jadi Kapolri, Seloroh Jenderal Idham Azis

Erick Thohir Ubah Logo BUMN: Saya Tidak Mau Ini Hanya Jadi Pencitraan

2 Bayi Tegal Lahir Tanggal 1 Juli 2020 Dinamakan Bhayangkara dan Bhayangkari

Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved