Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tahap Awal CCTV Analytic di Kota Semarang Ada di Simpang Lima dan Kota Lama

Pemerintah Kota Semarang tengah merancang big data, Semarang Satu Data. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang

TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Beberapa orang tampak beraktivitas di kawasan Simpanglima, Minggu, (31/5/2020). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang tengah merancang big data, Semarang Satu Data. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Bambang Pramusinto menjelaskan, big data tersebut melalui model CCTV analytic ini merupakan penyajian data real time.

Sebagai tahap awal, pihaknya akan membangun mocel CCTV analytics di Simpang Lima dan Kota Lama.

"Kami bangun dulu di dua lokasi yaitu Simpanglima dan Kota Lama. Kami akan fungsikan untuk menghitung sejumlah data terkini," kata Bambang saat sosialisasi terkait model data tersebut, Rabu (1/7).

Model CCTV analytics yang dipasang di dua lokasi itu, papar Bambang, akan dapat menghitung secara otomatis jumlah wisatawan di lokasi tersebut.

Selain itu juga jumlah kendaraan bermotor, parkir liar, sampah, dan genangan air di kawasan itu.

Dari hasil perhitungan otomatis melalui CCTV, data akan masuk ke Semarang Satu Data dan dapat diakses pemerintah, masayarakat, pelaku usaha, akademisi, atau pihak manapun yang membutuhkan data tersebut.

"Semisal, kalau ada genangan air tidak perlu menunggu laporan. Ketika naik hingga level tertentu akan ada alarm.

Contoh lain, kita bisa menghitung parkir liar di Simpang Lima atau Kota Lama. Jika setiap akhir pekan kok data parkir liar meningkat, ini nanti bisa sikapi dinas terkait," sebutnya.

Ditambahkan, sebagai pilot project, pihaknya akan memasang sekitar 15 CCTV analytics di kawasan tersebut.

Ditambah, CCTV milik badan pemilik atau pengelola bangunan yang nantinya diintegrasikan dengan sistem informasi pemerintah daerah.

Pihaknya telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Semarang nomor 5/2019 tentang pemasangan CCTV yang mana mengatur badan pemilik atau pengelola bangunan wajib memasang CCTV.

Dalam perwal tersebut, bangunan gedung, ruang publik, dan transportasi atau angkutan umum diwajibkan memasang CCTV. (eyf)

Ayo Laporkan Penyelewengan Bansos Covid-19! Biasanya Modusnya Sunat Dana dan Sembako

Ini Sikap Via Vallen Saat Pije sang Pelaku Pembakaran Mobilnya Jadi Tersangka

TRAGIS! Jasad Irine Siska Ditemukan Sudah Membengkak di Ruang Tamu di Alam Juanda, HP Masih Dicash

BANDARA SEMARANG : BRT ke Ahmad Yani Semarang Kembali Beroperasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved