Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Bawaslu: Jika Ada Pemilih Positif Corona, Petugas KPPS Pilkada Solo 2020 Wajib Pakai Baju Hazmat

Kota Solo tergolong memiliki Indek Kerawanan Pilkada (IKP) sedang dalam gelaran Pilkada serentak 2020 di masa pandemi virus covid-19.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kota Solo tergolong memiliki Indek Kerawanan Pilkada (IKP) sedang dalam gelaran Pilkada serentak 2020 di masa pandemi virus covid-19.

Berdasarkan IKP yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kota Solo termasuk dalam kategori sedang.

Dari akumulasi empat dimensi, baik itu secara konteks sosial, konteks politik, dukungan infrastruktur serta konteks pandemi, wilayah Kota Solo tergolong sedang dengan angka 46,24 persen.

"Wilayah se-Solo Raya, Kota Solo kategorinya sedang."

"Range yang dibuat Bawaslu RI, IKP tinggi itu angkanya lebih dari 50 persen, sedang 40-50 persen, rendah dibawah 40 persen," kata Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/7/2020).

Kendati demikian, pihaknya tetap fokus supaya dalam semua tahapan Pilkada serentak 2020 tetap mematuhi protokol kesehatan. Baik KPU Kota Solo dan Bawaslu telah memiliki regulasi terkait protokol kesehatan.

"Bawaslu melengkapi pengawas tingkat kelurahan dan kecamatan dengan APD."

"Ada masker, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer. Kita juga bekali vitamin," ungkapnya.

Budi mengungkapkan, pada tahapan Coklit serta pemungutan dan perhitungan suara, petugas Bawaslu akan menjalani rapid test atau tes cepat.

Penerapan protokol kesehatan tersebut guna memastikan supaya penyelenggaraan Pilkada serentak tidak menjadi cluster baru penularan virus covid-19.

Dia berharap semoga tren kasus covid-19 di Kota Solo menurun.

Sehingga anggaran untuk APD bisa digeser untuk lainnya.

Lanjut Budi, apabila kasus covid-19 cenderung mengalami kenaikan harus ada kelengkapan baru yang anggarannya bisa dialokasikan dari APBN.

"Misal pasien positif covid-19 yang memiliki hak pilih, maka KPPS harus dilengkapi dengan hazmat"

"Itu nanti juga harus diperhitungkan oleh KPU," pungkasnya.

(Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved