Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat Pembaca Tribun Jateng

BST Tahap 1 Telat Diambil, Tidak Bisa Cair

Selamat Siang Tribun Jateng. Mohon sampaikan ke Kantor Pos. Kemana BST saya? Tanggal 14 Mei saya mendapat undangan sebagai penerima BST.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Warga Kota Semarang terlihat mengantri pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Johar, Senin (11/05/20). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 3 Juli 2020.

Selamat Siang Tribun Jateng. Mohon sampaikan ke Kantor Pos. Kemana BST saya? Tanggal 14 Mei saya mendapat undangan sebagai penerima BST pada tanggal 17 Mei. Tanggal 17 Mei saya datang ke kelurahan untuk menerima BST tapi disana ya diminta pulang untuk mengambil berkas KK . Namun setelah mengambil KK, kelurahan sudah tutup. Hari berikutnya saya ke kelurahan lagi dan diminta untuk mengambil ke Kantor Pos. Di Kantor pos di wilayah saya bahwa nanti saya akan dijadwalkan ulang. Hingga sekarang tidak dijadwalkan. Kemarin tanggal 12 Juni saya mendapatkan undangan pengambilan BST 2 di Kelurahan. Namun yang saya terima hanya BST 2, sedangkan BST 1 tidak saya terima. Pihak kelurahan bahwa hanya memberikan BST 2 saja. Kemudian saya ke kantor pos dekat rumah, saya sangat kaget ternyata BST saya dinyatakan hangus. Saya kemudian ke Kantor Pos Johar. Disana staf dari Kantor Pos bilang kalau BST saya diblokir. Harus membuka blokir dari kementerian sosial melalui dengan surat tembusan dari Kelurahan. Apakah emang harus demikian? Padahal saya membaca pernyataan PT Pos di media massa bahwa BST tidak bisa hangus dan jika tidak diambil akan diberikan pada pemberian BST tahap selanjutnya. Mohon diberikan penjelasannya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali
R Yantiono Kusumo Widagdo
Jalan Satrio Wibowo 1/37 Tlogosari Kulon, Pedurungan
085865222820

Jawaban :

Memang ada kebijakan terbaru perihal masa bayar BST setiap tahap 21 hari sejak SI diterbitkan Kemensos. Sehingga apabila selama 21 hari belum mengambil maka BST di masa tahap tersebut akan dinonaktifkan, bukan diblokir ya. Kalau diblokir itu untuk BST yang diretur karena berbagai sebab, misal data doubel penerima manfaat, pindah, meninggal, dinyatakan mampu, dsb. Solusi terhadap BST tahap 1 yang tidak bisa mengambil karena statuscek posdinonaktifkan, hasil evaluasi dan rapat kami dengan Kadinsos kemarin, kami akan mengirimkan daftar nama-nama penerima yang dinonaktifkan. Nanti dari Dinsos akan meneruskan ke Kemensos untuk meminta PT Pos mengaktifkan kembalicek postsb.Jadi alurnya seperti itu. (dap)

Mujiyono
Kepala Kantor Pos Kota Semarang

----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved