Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Mahfud MD Telepon Jaksa Agung: Segera Tangkap Buronan Djoko Tjandra!

Mahfud MD meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Djoko Tjandra telah menjadi buron sejak 2009.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan permintaan tersebut saat dirinya menelepon Jaksa Agung pada Kamis (2/7/2020).

Tokoh Tukang Ojek Pengkolan Tisna dan Yuli Disetop! Ini Penjelasan Aris Nugraha Sutradara TOP

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil, NMax dan Uang Terbakar

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hendro Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil Warga Purworejo Saat Menyalip

Ibu Rumah Tangga di Solo Positif Corona, Riwayat Pergi ke Yogyakarta Naik Mobil Cuma Mampir Makan

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Mahfud menyebut Djoko Tjandra sebagai buronan kelas kakap karena masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk itu, Kejaksaan Agung dan Polri diminta harus segera meringkus Djoko Tjandra.

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK (peninjauan kembali), lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan.

Jika tidak, kata dia, maka PK tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, ketika Djoko Tjandra mengajukan PK dan hadir di pengadilan, pihaknya meminta polisi dan Kejaksaan Agung langsung menangkapnya.

Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK.

Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved