Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat Pembaca Tribun Jateng

Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan

Saya punya kendaraan pelat nomor R HH, apa bisa bayar pajaknya di Samsat Wonosobo. Terimakasih.

Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Warga sedang mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama kendaraan bermotor, Kamis (11/6/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 3 Juli 2020.

Saya punya kendaraan pelat nomor R .... HH, apa bisa bayar pajaknya di Samsat Wonosobo. Terimakasih.

0813-9085-0696

Jawaban:

Bisa untuk pembayaran pajak tahunan. Sedangkan pajak 5 tahunan harus ke Samsat asal. (dap)

Johan Hadiyanto
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng

----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved