Surat Pembaca Tribun Jateng
Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan
Saya punya kendaraan pelat nomor R HH, apa bisa bayar pajaknya di Samsat Wonosobo. Terimakasih.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 3 Juli 2020.
Saya punya kendaraan pelat nomor R .... HH, apa bisa bayar pajaknya di Samsat Wonosobo. Terimakasih.
0813-9085-0696
Jawaban:
Bisa untuk pembayaran pajak tahunan. Sedangkan pajak 5 tahunan harus ke Samsat asal. (dap)
Johan Hadiyanto
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
