Berita Slawi
Pemkab Tegal Terus Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Desa
Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Desa. Hal ini mendasari Peraturan Komisi Informasi Republik Indone
Penulis: Bayu Pradana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Desa. Hal ini mendasari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Kusnianto, ketika membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, di ruang rapat Kominfo Rabu (1/7/2020) melalui aplikasi zoom metting.
Sosialisasi yang diikuti seluruh Sekretaris Kecamatan selaku PPID Kecamatan, serta perwakilan 3 Sekdes, dan 3 Kades masing-masing kecamatan itu, menghadirkan narasumber secara virtual Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Handoko Agung.
Menurut Kusnianto, upaya Pemerintah Kabupaten Tegal itu antara lain dengan memerintahkan kepada para camat untuk memfasilitasi terbentuknya PPID di seluruh desa, serta melakukan sosialisasi PPID Desa.
"Sampai saat ini dari 281 desa se-Kabupaten Tegal yang sudah membentuk PPID baru 26 desa. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, seluruh desa segera membentuk PPID Desa dan selanjutnya menetapkan Daftar Informasi Publik. Setelah itu memberikan pelayanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kusnianto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, Komisioner KIP Jateng, Handoko Agung, dalam paparannya menjelaskan, sebagai badan publik yang memiliki tugas pokok penyelenggaraan negara yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka Pemerintah Desa harus mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa.
Pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa yang meliputi, Informasi publik secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
Adapun yang dimaksud Informasi berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, melalui media informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan informasi.
Contohnya Informasi tentang Profil Badan Publik, Matrik Program, dan Kegiatan yang dijalankan, Matrik Program Masuk Desa, RPJM Desa, RKP Desa, Laporan Kinerja Pemerintah Desa, dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Sedangkan Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Contohnya informasi tentang adanya wabah penyakit, informasi tentang bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Lalu Informasi tersedia setiap saat adalah informasi yang wajib disediakan dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi.
Contohnya Daftar Informasi Publik Desa, Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa Keputusan BPD, dan lain-lain.
Terkahir, Informasi yang dikeculikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa berdasarkan Undang undang dan telah melalui uji konskwensi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kusnianto.jpg)