Berita Tegal
Pemkot Tegal Izinkan Hajatan Pernikahan, Konser, Kegiatan Ibadah Seperti Biasa Mulai Juli 2020
Pemerintah Kota Tegal sudah memperbolehkan kegiatan ibadah hajatan dan konser pertunjukkan seperti biasa.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal sudah memperbolehkan kegiatan di tengah masyarakat, meliputi aktivitas keagamaan, hajatan, serta pertunjukan seni musik dan budaya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, mulai Juli 2020 kegiatan hajatan sudah diperbolehkan kembali.
Selain itu, diperbolehkan juga kegiatan seperti pengajian, konser musik dan pertunjukan seni budaya.
"Untuk aktivitas keagamaan, untuk resepsi, untuk pengajian, untuk konser musik dan seni budaya semua diperbolehkan," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com, Jumat (3/7/2020).
Dedy Yon mengatakan, meski dipebolehkan namun penyelenggara acara tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Menurutnya, terutama protokol kesehatan dalam physical distancing atau jaga jarak.
Untuk itu pihaknya masih membatasi kuota peserta atau tamu undangan.
Dedy Yon menegaskan, peserta atau tamu undangan maksimal 50 persen dari kuota tempat acara.
"Kalau di gedung berkapasitas 2.000 orang, ya 1.000 orang saja. Kalau berkapasitas 1.000 orang, ya 500 orang saja. Misal kapasitas lapangan 5.000 orang, ya 2.500 orang saja. Supaya tetap bisa terjaga," jelasnya.
(fba)