Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengelola Gedung di Semarang Wajib Pasang CCTV yang Mengarah ke Fasilitas Umum

Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan dengan tujuan mendukung upaya menjaga ketertiban umum di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Bambang Pramusinto 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 5 tahun 2019 tentang penyediaan dan pemasangan Closed Circuit Televison (CCTV) pada bangunan gedung atau fasilitas publik.

Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan dengan tujuan mendukung upaya menjaga ketertiban umum di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.

Berdasarkan aturan tersebut, tempat yang diwajibkan memasang CCTV antara lain bangunan gedung, ruang publik, dan transportasi umum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Bambang Pramusinto menjelaskan, melalui perwal tersebut, Pemkot mengajak masyarakat, instansi, maupun pihak swasta turut berkontribusi untuk kepentingan umum.

Pengelola bangunan maupun fasilitas umum diharapkan tidak hanya memasang CCTV untuk kepentingan pribadi namun juga memasang CCTV yang mengarah ke jalan, jembatan, atau fasilitas umum lain agar bisa mendeteksi kejadian di area lokasi.

"Pemerintah menginstruksikan bangunan-bangunan di tempat strategis yang berdekatan atau bersinggungan dengan kepentingan publik agar dipasangi CCTV," kata Bambang, Jumat (3/7/2020).

Bambang melanjutkan, selama ini aturan tersebut belum tersosialisasi secara maksimal.

Masyarakat belum memahami dan tidak merasa ada kewajiban untuk berpartisipasi memasang CCTV yang mengarah ke fasilitas publik.

Pihaknya berupaya terus menyosialisasikan aturan tsrsebut agar semakin banyak masyarakat yang turut berkontribusi menjaga ketertiban umum.

"Sudah banyak yang pasang CCTV cuma yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum masih rendah. Ini harus dimunculkan kesadaran dan pemahaman mereka," tambahnya.

Diakuinya, sanksi atas perwal tersebut memang masih ringan yakni berupa teguran saja lantaran perwal bersifat tidak dapat memaksa. Tentu, pembuatan peraturan daerah (perda) terkait hal ini juga diperlukan agar aturan tersebut semakin kuat.

"Kami ada rencana membuat perda perda terkait hal ini," ucapnya.

CCTV dari pemilik bangunan atau pengelola fasilitas umum, sambung dia, nantinya akan diintegrasikan ke sistem Pemerintah Kota Semarang.

Pemkot sendiri saat ini telah memasang 10.293 CCTV di setiap RT.

Jika ditambah CCTV yang dikelola Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan dan Permukiman, jumlah total CCTV mencapai 10.400 buah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved