Berita Purbalingga
Kisah Maling Kambing di Purbalingga Ditangkap karena Motor Ketinggalan hingga Sengaja Sewa Avanza
Seorang maling kambing berhasil ditangkap Polsek Kejobong dan Polres Purbalingga. Peristiwa maling kambing itu terjadi di Desa Gumiwang
TRIBUNJATENG.COM - Seorang maling kambing berhasil ditangkap Polsek Kejobong dan Polres Purbalingga.
Peristiwa maling kambing itu terjadi di Desa Gumiwang pada akhir Juni 2020 lalu.
Pelaku pencurian kambing adalah pria berinisial WH (36).
WH adalah warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Kronologi
Kapolsek Kejobong AKP Suswanto membeberkan kronologi kejadian.
Korban pencurian bernama Sokana.
Pria lanjut usia berumur 70 tahun itu semula mendengar suara gaduh, jelang subuh.
Sumber suara itu berasal dari kandang kambing.
Waktu itu, lanjut AKP Suswanto, korban terbangun sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban langsung mengecek ke kandang kambing."
"Tiba-tiba ada orang berlari dari arah kandang kambing."
"Dia coba kabur, karena ketahuan," kata AKP Suswanto.
Korban pun berteriak.
Dia meminta tolong, berharap warga setempat segera datang.
Korban juga berupaya mengejar pelaku.
Warga pun berdatangan mendengar teriakan korban.
Mereka turut mengejar si maling.
Sayangnya, pelaku berhasil kabur tanpa jejak.
Warga semula kecewa.
Namun kekecewaan itu mendadak sirna saat mereka kembali ke kandang kambing.
Ternyata ada sepeda motor misterius di dekat kandang.
Sepeda motor itu diduga milik maling.
Mereka pun mendatangi kantor Polsek Kejebong.
Warga melaporkan kejadian pencurian itu.
Polisi mendatangi TKP, lalu mengamankan 1 unit sepeda motor yang tertinggal tadi.
Berdasarkan kendaraan yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya.
Pemilik sepeda motor diduga merupakan pelaku percobaan pencurian kambing di Desa Gumiwang.
"Setelah teridentifikasi kita coba lakukan penangkapan tersangka."
"Namun karena selalu berpindah tempat ia baru bisa diamankan Kamis (2/7/2020) saat pulang ke rumahnya," kata kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama.
Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi R-3437-IM, tas berisi pisau kecil, tatah kecil, besi, lakban hitam, kantong kandi plastik warna putih, sarung warna coklat motif kotak- kotak, dan sandal warna cokelat merk Gosom.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu untuk mendapat informasi lanjutan demi pengembangan kasusnya.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."
"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Pak RT di Brebes ketahuan mencuri kambing milik warga
Pelaku sampai rela menyewa mobil Toyota Avanza untuk beraksi.
Aksinya gagal setelah terpergok langsung oleh polisi.
Nasib seorang ketua RT di Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes tertangkap basah saat mencuri kambing milik warga warga Desa Podourip Kecamatan Petanahan.
Tersangka yang juga sebagai ketua RT tersebut berinisial WA.
Dia mencuri kambing bersama dua temannya pada 24 Juni 2020 sekitar pukul 03.45.
Tidak tanggung-tanggung untuk memuluskan aksinya, WA (50) bersama dua temannya menyewa mobil Toyota Avanza.
Namun aksinya gagal saat terpergok Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan tengah sedang berpatroli di wilayah Petanahan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan penangkapan bermula ketika tim patroli melintas Desa Podpurip dan menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang sedang diparkir di tempat mencurigakan.
Keterangan masyarakat mobil itu bukan milik warga sekitar.
Namun saat didekati mobil tersebut malah tancap gas.
Sementara, WA bersama temannya yang sedang melakukan eksekusi kambing di kandang warga ditinggal begitu saja oleh temannya yang berada di mobil tersebut.
Ketika dikejar WA tidak kuat lari, dan ditangkap warga saat sembunyi di semak-semak.
Namun temannya yang ikut mencuri kambing berhasil lolos dari pengejaran.
"Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian."
"Kami sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan," jelasnya, dari keterangan pers Humas Polres Kebumen, Jumat (3/7/2020).
Menurut dia, kawanan pencuri beroperasi dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain.
Pengakuan WA telah tiga kali melakukan aksinya di Kebumen.
"Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang,"terangnya.
Ia menuturkan mobil penumpang yang digunakan dalam aksinya tersebut bisa membawa 5 kambing sekaligus.
Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyita barangbukti pisau "cutter" yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.
"Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maling Kambing di Purbalingga Berhasil Ditangkap gara-gara Motor Ketinggalan Dekat Kandang
• VIRAL! Omset Rujak Meledak Gara-gara Penjualnya Mirip Syahrini, Ini Kisahnya
• Tiga Rudal Israel Ini Mampu Bunuh Jutaan Orang dalam Hitungan Menit
• The Ghost and the Darkness: Kisah Insinyur Jembatan dan Pemburu Tua
• 8 Kandidat Calon Kapolri 2020: Kapolda Jateng Disebut-sebut Masuk Bursa, Ini Kata IPW