Berita Semarang
LBH Semarang Nilai UU Minerba Tidak Menjawab Masalah Lingkungan
Cornel Gea dari LBH Semarang mengatakan, revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya, tapi bisa masuk prolegnas prioritas
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturbara.
Pengesahan undang-undang tersebut banyak menimbulkan kritik. Pasalnya banyak kejanggalan dalam proses pengesahannya undang-undang tersebut.
Cornel Gea dari LBH Semarang mengatakan, revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya, tapi bisa masuk prolegnas prioritas dan bahkan disahkan.
Pembahasan undang-undang tersebut, kata dia, dilakukan secara diam-diam dan tidak partisipatif.
Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk ”Dampak Pengesahan UU Minerba” yang BEM FT Unisula pada Sabtu, (4/7/2020) siang.
Dalam kesempatan itu, Cornel juga menjelaskan pasal-pasal yang termaktub didalamnya berpotensi memperparah kondisi lingkungan.
Menurut Cornel ada enam hal yang patut disoroti. Pertama, cacat formil karena dibahas secara diam-diam. Kedua, cara pemerintah melihat ruang. Ketiga, sentralisasi aturan.
Keempat, hilangnya pengawasan terhadap kepentingan umum atau pekerja tambang. Kelima, penghapusan sanksi. Keenam, jaminan perpanjangan.
”UU Mierba lama mengatur perpanjangan izin dapat diberikan, pada UU Minerba yang baru perpanjangan izin dijamin diberikan,” katanya.
Dia mengatakan UU Minerba yang baru memperparah lingkungan, memperparah ketidakdilan pusat daerah, tidak menyelesaikan permasalahan kepatuhan pembayaran royalti/pajak/PNBP, dan memperarah permasalahan korupsi.
Dengan UU Minerba yang baru ini, ujar dia, dapat memperparah permasalahan konflik lahan dan perizinan tambang.
”UU minerba adalah instrumen hukum yang disediakan atau dibentuk untuk memperbolehkan korporasi merampas tanah rakyat, merusak lingkungan, menciptakan krisis iklim, tegasnya memungkasi.(yun).
___
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lbh-semarang.jpg)