Surat pembaca Tribun Jateng
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah Selama Pandemi Corona di Semarang
Bapak/ Ibu pejabat yang berwenang pada Instansi pengurusan balik nama jual beli: rumah/ tanah.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 5 Juli 2020.
Bapak/ Ibu pejabat yang berwenang pada Instansi pengurusan balik nama jual beli: rumah/ tanah. Berapa hari selesai pengurusan balik nama? Masa pandemi ini melayani tidak ya? Makasih
+62 813-9094-1383
Jawaban :
Dilayani, Bapak.
Caranya :
1. Silahkan datang ke Kantor PPAT bisa Notaris/camat untuk dibuat akta balik nama.
2. Setelah Akta dibuat dapat langsung didaftarkan ke BPN dengan dilengkapi persyaratan balik nama.
3. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor BPN ke loket informasi.
Untuk waktunya rata-rata kurang dari dua bulan.
Suwun.
Kepala BPN Kota Semarang
Sigit Rachmawan Adhi
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/langkah-mengurus-sertifikat-tanah-secara-gratis_20181016_101525.jpg)