Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat pembaca Tribun Jateng

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah Selama Pandemi Corona di Semarang

Bapak/ Ibu pejabat yang berwenang pada Instansi pengurusan balik nama jual beli: rumah/ tanah.

Tayang:
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 5 Juli 2020.

Bapak/ Ibu pejabat yang berwenang pada Instansi pengurusan balik nama jual beli: rumah/ tanah. Berapa hari selesai pengurusan balik nama? Masa pandemi ini melayani tidak ya? Makasih

+62 813-9094-1383

Jawaban :

Dilayani, Bapak.

Caranya :

1. Silahkan datang ke Kantor PPAT bisa Notaris/camat untuk dibuat akta balik nama.

2. Setelah Akta dibuat dapat langsung didaftarkan ke BPN dengan dilengkapi persyaratan balik nama.

3. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor BPN ke loket informasi.

Untuk waktunya rata-rata kurang dari dua bulan.

Suwun.

Kepala BPN Kota Semarang

Sigit Rachmawan Adhi

----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved