Berita Semarang
Pemerintah Kota Semarang Perpanjang Masa PKM Hingga Batas Waktu Belum Ditentukan
Pemerintah Kota Semarang memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Minggu (5/7/2020) malam.
Pengambilan kebijakan tersebut tentu tak lepas dari angka kasus Covid-19 di Kota Semarang yang semakin meningkat.
• Dewi Perssik Bentak Angga Wijaya: Suami Kok Diem Saja Saat Saya Dipojokkan
• Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Ayah Ojak Tak Pernah Ambil Gajinya 9 Tahun
• 47 Orang Meninggal Kecelakaan di Sragen, Ini Kata AKP Sugiyanto
• TNI dengan Mudah Lumpuhkan Pasukan AS yang Bertubuh Besar, Pentagon Menyebutnya Pakai Ilmu Hantu
Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menyebutkan, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Semarang hingga Minggu malam sebanyak 718 orang.
Angka pasien sembuh sebanyak 934 orang, sedangkan angka kematian ada 135 orang.
Hal ini mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk tetap waspada dan melakukan upaya strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami memutuskan PKM harus diteruskan sebagai payung hukum untuk kegiatan patroli yang melibatkan TNI, Polri, dan Pemkot. Perpanjangan perwal berikutnya tanpa periode. Kalau ada hal yang sangat mendesak untuk menyelesaikan PKM, semisal angka menurun bisa saja PKM dihapus. Sebaliknya, kalau angka terus naik, PKM akan ditambah beberapa pasal yang menuntut pengetatan-pengetatan," jelas Hendi.
Pada PKM jilid 4 lalu, Pemerintah Kota Semarang memberikan kelonggaran-kelonggaran.
Namun, menurut Hendi, hasil dari PKM jilid 4 belum sesuai yang diinginkan Pemerintah Kota Semarang.
Warga diharapkan bisa memanfaatkan kelonggaran dengan bijak.
"SOP kesehatan jadi prasyarat. Hasil dari penelusuran kawan-kawan patroli, masih ada yang bandel. Artinya, masih ada yang belum memahami kelonggaran. Titik-titik mana yang kami kencengin kembali dan mana yang bisa kami pertahankan. Kami akan berbicara lebih teknis apakah pos pantau perbatasan masih perlu. Kalau sekiranya mereka tidak begitu perlu kami akan gabungkan dengan tim kota untuk mengecek di dalam kota," terangnya.
Untuk acara pernikahan, lanjut Hendi, dalam PKM jilid 4 sudah diberikan pelonggaran.
Dia meminta masyarakat tetap menerapkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Pernikahan boleh tapi cukup 50 orang saja," ucapnya.
Sementara, untuk pertunjukan musik apabila diselenggarakan di dalam ruangan, Hendi mempersilakan dengan kapasitas pembatasan jumlah pengunjung.