Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Driver Ojol Ditendang hingga Terjungkal dan Diancam akan Ditembak, Ini Kata Polisi Soal Sosok Pelaku

Pria itu sempat terlihat pergi, namun baru beberapa langkah justru balik lagi dan langsung menghantam perut driver ojol itu

Editor: muslimah
Kompas.com/Istimewa
Seorang pria yang menendang driver ojol hingga terjatuh di Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka. 

Driver Ojol Ditendang hingga Terjungkal dan Diancam akan Ditembak, Ini Kata Polisi Soal Sosok Pelaku

TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru kasus penganiayaan seorang sopir ojek online di Pekanbaru terungkap.

Pria berinisial AK (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojol bernama Mulyadi (43).

Sebelumnya, aksi tersangka menendang driver ojol itu sempat viral di media sosial.

Viral Petugas Pemakaman Tertidur Tunggu Jenazah Pasien Covid-19, Ini Kisah di Baliknya

Nikita Mirzani Bocorkan Identitas Peretas Akunnya, Pemberi Giveaway dan Tinggal di Lebak Bulus

Ashanty Tanggapi Netizen yang Ngaku Sering Lihat Anang Hermansyah Bersama Wanita Penghibur

Promo Superindo Hari Kerja 6-9 Juli 2020, Diskon Buah Segar hingga 60 Persen! Berikut Daftarnya

Aksi keji pria tersebut direkam pengendara lain sampai akhirnya beredar dan viral.

Dalam video singkat itu, AK awalnya terlihat marah terhadap driver ojol yang sedang duduk di atas motornya.

Pria itu sempat terlihat pergi, namun baru beberapa langkah justru balik lagi dan langsung menghantam perut driver ojol itu.

Akibatnya, driver ojol itu terjungkal, bahkan motor yang didudukinya pun turut terjatuh.

Saat itu, sang driver ojol tampak tidak melakukan perlawanan.

Sementara si pelaku langsung pergi meninggalkan driver ojol itu.

Setelah itu, sejumlah rekan sesama profesi driver ojol mendatangi kediaman pelaku.

Hingga akhirnya piha kepolisian pun turun tangan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku AK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya seperti dilansi dari Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

k

Driver Ojol ditendang seorang pria berbadan tegap di Pekanbaru (tangkapan layar instagram gojekupdate_pekanbaru) 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved