Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Pagi Ijab Kabul, Sore Muklis Ditangkap Polisi: Ya, Saya Belum Rasakan Malam Pertama

Penangkapan tersebut, karena tersangka Muklis kedapatan membeli narkotika jenis tembakau gorila secara online melalui media sosial Facebook

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Foto preskon ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tambakau gorila di Polres Tegal, pada Senin (6/7/2020). Adapun salah satu tersangka yaitu Muklis (21), ditangkap setelah pagi nya melangsungkan akad nikah. 

Pagi Ijab Kabul, Sore Muklis Ditangkap Polisi: Ya, Saya Belum Rasakan Malam Pertama

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Nasib sial harus dialami oleh M. Muklis Maulana (21), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, karena harus diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Tegal setelah melangsungkan akad nikah.

Penangkapan tersebut, karena tersangka Muklis kedapatan membeli narkotika jenis tembakau gorila secara online melalui media sosial Facebook.

Tidak hanya Muklis, satu rekannya yaitu Arnold Anggoro (25), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal juga ditangkap kasus yang sama.

Pesan Haru BCL Kepada Almarhum Suami Ashraf Sinclair: Aku akan Menjaga Diriku untuk Kamu

Aurel Hermansyah Kerap Ganti Cita-cita Sejak Kecil Hingga Ogah Jadi Penyanyi

Istri Bawa Keluarganya Gerebek Suami di Kamar Hotel, Si Wanita Ternyata Teman Sendiri

Sudah Tersedia di Gerai Ponsel Kota Semarang, Ini Harga dan Spesifikasi Realme C11

Kasatnarkoba Polres Tegal, Iptu Kiswoyo mengungkapkan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui jasa paket J&T Express dan mengelabui dengan memasukkan dua sabun colek ekonomi yang di dalamnya terdapat tembakau gorila.

"Tersangka kami bekuk pada Jumat (12/6/2020) di kediaman tersangka masing-masing.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 5,44 gram yang dibungkus dengan plastik putih.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kiswoyo, pada Tribunjateng.com, Senin (6/7/2020).

Saat ditanya apakah tembakau gorila tersebut untuk dijual atau dikonsumsi sendiri, kedua tersangka mengaku untuk digunakan sendiri dan sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi.

Adapun saat melakukan penangkapan, tersangka kedua yaitu Muklis sedang melakukan proses ijab qobul.

Sedangkan tersangka pertama, yaitu Arnold ditangkap di rumahnya.

"Tersangka Muklis ini pagi melakukan ijab qobul, sore nya kami bekuk di rumahnya masih mengenakan pakaian manten," katanya.

Tersangka kedua, Muklis menuturkan, dia sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian tembakau gorila tepatnya sejak sebelum puasa, dan untuk dikonsumsi sendiri.

Muklis menyebut, isterinya tidak mengetahui kalau Ia mengkonsumsi salah satu jenis narkotika tersebut.

"Isteri saya tidak mengetahui kalau saya memakai tembau gorila ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved