Liputan Khusus
Salah Siapa! Toko Modern Salahi Perda hingga Lokasi Berjarak kurang 500 Meter dari Pasar Tradisonal
Masih terdapat toko modern (minimarket) beroperasi meski belum melengkapi izin. Padahal sesuai Perda yang berlaku, toko modern di Kabupaten Semarang y
TRIUNJATENG.COM, UNGARAN -- Masih terdapat toko modern (minimarket) beroperasi meski belum melengkapi izin. Padahal sesuai Perda yang berlaku, toko modern di Kabupaten Semarang yang terbukti tak memiliki izin akan mendapatkan sanksi, bisa berupa penyegelan dan penutupan usaha.
Tribun Jateng menyambangi salah satu toko modern di Kabupaten Semarang yang diduga izinnya belum lengkap, Selasa, Juni silam. Toko modern itu terletak di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.
Sekilas toko modern ini seperti minimarket pada umumnya. Tampak dua orang kasir menyapa dari dalam toko. Beberapa pengunjung pun terlihat berbelanja barang-barang kebutuhan di toko modern tersebut.
Sekira pukul 08.00 beberapa pembeli tampak berdatangan untuk membeli aneka barang.
Hanya saja dari tampak luar, toko modern itu tidak bernama. Meski secara visual menyerupai salah satu toko modern yang saat ini menjamur di Indonesia.
Papan reklame itu berdiri tak jauh dari toko modern tersebut.
Seorang warga di dekat lokasi toko modern itu mengaku, bahwa minimarket tersebut sudah berizin.
"Sudah, sudah ada izinnya," kata dia.
Dikatakannya, izin usaha toko modern tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
"Sudah ada. Kemungkinan sudah sekitar satu tahun ini," jelasnya.
Saat Tribun Jateng mengonfirmasi Valeanto Sukendro, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, ia menuturkan bahwa izin toko modern yang disebut di atas, permohonan izin belum diterimanya.
"Belum. Kalau minimarket tersebut belum ada izinnya," jawab Valeanto.
Valeanto menjelaskan, tupoksinya di antaranya melayani mereka yang mencari izin dan melanggar izin yang sudah pihaknya berikan.
"Mungkin yang bersangkutan sedang mencari rekomendasi ke Diskumperindag Kabupaten Semarang. Yang jelas izin sampai sekarang belum sampai di kami, kok sudah beroperasi," jelasnya.
Puluhan Minimarket Menyalahi Perda