Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Salah Siapa! Toko Modern Salahi Perda hingga Lokasi Berjarak kurang 500 Meter dari Pasar Tradisonal

Masih terdapat toko modern (minimarket) beroperasi meski belum melengkapi izin. Padahal sesuai Perda yang berlaku, toko modern di Kabupaten Semarang y

dok Tribun Jateng
Ilustrasi disegel 

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, saat dikonfirmasi Tribun Jateng, mengatakan, saat ini ada 88 toko modern yang beroperasi di Kabupaten Semarang. Jumlah itu terdiri dari 78 toko modern berjejaring, dan sisanya toko modern tak berjejaring.

Dari 78 toko modern berjejaring itu hanya ada 27 toko yang sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2018 terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Artinya, ada 51 toko modern berjejaring menyalahi perda. Di antaranya tak mengurus izin, dan toko modern berjejaring yang letaknya menyalahi ketentuan.

"Hingga saat ini sudah ada 11 toko modern berjejaring melanggar Perda yang kami segel dan hentikan izinnya," jelasnya. Menurut Heru, belum semua toko modern di Kabupaten Semarang menyalahi perda disegel, karena pihaknya menunggu toko tersebut izinnya habis masa berlakunya. "Sebab beberapa toko modern sudah memiliki izin sebelum perda itu diteken. Kami tak akan memperpanjang," jelasnya.

Alur pengurusan legalitas izin di toko modern, lanjut Heru, dimulai dengan mengajukan permohonan informasi tata ruang (ITR). Setelah informasi tata ruang diterima dan dimungkinkan ada toko modern, lalu mereka harus mengurus izin lokasi. ITR dan izin lokasi, menurut Heru, diurus di DPMPTSP. "Baru setelah ada izin lokasi, mereka harus mengajukan izin rekomendasi ke Diskumperindag," jelasnya.

Bila rekomendasi itu tak diperoleh, maka calon pemilik usaha diharuskan menghentikan upaya pembuatan toko modern. Namun jika rekomendasi didapatkan, mereka harus mengurus izin-izin lainnya. "Misal izin lingkungan, izin operasional, IMB, hingga izin usaha. Toko modern berjejaring juga harus melengkapi dengan dokumen analisis sosial ekonomi," jelasnya.

Heru minta kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi legalitas usahanya. Sebab saat ini ada pemilik usaha toko modern di Kabupaten Semarang belum melengkapinya. Termasuk toko modern di kawasan Bawen tersebut.

"Yang bersangkutan sudah mendapatkan rekomendasi dari Diskumperindag. Namun tampaknya belum mengurus izin operasional. Mungkin terkendala di francisenya," jelasnya.

Heru juga mengingatkan toko modern untuk selalu melaporkan kegiatan usahanya. Misal omset, jumlah pekerja dari Kabupaten Semarang yang dipekerjakan, dan lain-lain.

"Data itu harus dilaporkan berkala setiap enam bulan," jelasnya.

Diskumperindag, lanjutnya, segera melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada para pemilik usaha untuk segera mengurus legalitas usaha mereka. "Sifatnya pelan-pelan kami beri sosialisasi dan pengarahan. Secara bertahap setelah corona usai kami undang mereka," jelasnya.

Aprindo Belum Terima Laporan

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, belum menerima laporan terkait menjamurnya minimarket tak berijin di wilayah Kabupaten Semarang. "Nggak tahu saya, masalahnya baru dengar sekarang ini. Itu minimarket merk apa? Kan harusnya minta izin dulu sama pimpinan daerah, kan begitu prosedurnya," kata Ketua Aprindo Jateng, Budi Soeseno, saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (5/7).

Budi menilai, semestinya setiap ada pasar modern atau minimarket baru, mereka harus meminta izin terlebih dahulu ke Pemda setempat. Pengurusan perizinan menjadi syarat wajib sebelum minimarket resmi beroperasi.

Ketika disinggung apakah selama ini ada kendala lain bagi para pelaku usaha ritail dalam kepengurusan izin. Seperti proses yang terlalu lama, berbelit-belit atau adanya pungli sehingga karena itu yang akhirnya mereka nekat tetap beroperasi tanpa memegang lisensi izin? Budi bilang tidak tahu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved