Liputan Khusus
Salah Siapa! Toko Modern Salahi Perda hingga Lokasi Berjarak kurang 500 Meter dari Pasar Tradisonal
Masih terdapat toko modern (minimarket) beroperasi meski belum melengkapi izin. Padahal sesuai Perda yang berlaku, toko modern di Kabupaten Semarang y
"Saya nggak tau ada kendala apa. Tergantung pimpinan daerahnya. Kami tidak tahu peraturannya di sana seperti apa. Kami tidak tahu, tidak bisa memantau sejauh itu yang memantau perkembangannya pimpinan daerah. Sebab minimarket itu kan banyak sekali, kami tidak bisa tanya satu persatu," imbuhnya.
Sebagai wadah pelaku usaha ritail, Aprindo akan melakukan rapat bersama jika ada permasalahan di lapangan yang bersinggungan dengan anggotanya. Untuk mendengar permasalahan dan mencari solusi terbaik. "Kalau ada permasalahan baru kami rapat bersama. Tapi sejak pandemi Corona kami berhentikan rapat dulu. Seyogyanya kalau membuka usaha seperti itu harusnya minta izin dulu. Kebijaksanaan setiap daerah berbeda terkait perizinan," imbuhnya. (tim)
• Kisah Cinta Hikmat dan Hikah: Perjuangan Pria Difabel untuk Menikahi Mahasiswi Cantik di Batang
• Hujan Ringan Pada Sore Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan, Senin 6 Juli 2020
• Kisah Misteri: Pendaki Gunung Ini Lihat Tim SAR yang Mencarinya tapi Tak Ada 1 Pun Melihat Dirinya
• DETIK-DETIK Suami Selingkuh Digerebek Istri Sah Bercumbu di Kamar Hotel Tantang Videonya Diviralkan