Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Djoko Tjandra

Bawa Surat Sakit dari Klinik di Malaysia, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK

Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kembali tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali ( PK) yang digelar di

Kompas/Danu Kusworo
Djoko Tjandra 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kembali tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali ( PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/7).

Menurut kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, kliennya tidak hadir karena sakit. Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020. Majelis hakim lantas meminta Djoko untuk hadir di persidangan berikutnya.

"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.

Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan. Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan.

"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.Pada sidang perdana permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6), Djoko Tjandra tidak hadir.

Sementara itu, beredar kabar jika sebelum mengajukan PK, Djoko Tjandra membuat e-KTP.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

“Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (6/7).

Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini. Maka dari itu, ia menilai Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.

Ia mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.

Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra. “KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.

Dengan adanya dua masalah tersebut, MAKI pun menilai bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved