Berita Nasional
Ada 96 Lembaga atau Komisi yang Terancam Dibubarkan Pemerintah
Pemerintah sedang mengkaji rencana pembubaran 96 lembaga atau komisi yang ada di Tanah Air.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji rencana pembubaran 96 lembaga atau komisi yang ada di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang mengkaji untuk melakukan pembubaran terhadap sejumlah lembaga atau komisi yang dilihat kurang optimal dalam kinerja.
Menurut Tjahjo Kumolo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 20020.
• Misteri Meninggalnya Rara Si Bocah Malang, Ditemukan Tewas Telentang di Bawah Pohon
• Update Corona di Surabaya dan Corona Jatim 8 Juli: Penambahan Harian Tertinggi di Sidoarjo
• Baznas Jateng Akan Kalengkan 40 Ekor Sapi Kurban untuk Warga Terdampak Covid-19
• Gara-gara Bilang Minggir Bos, Seorang Pelajar Dikeroyok Pesepeda di Mojokerto secara Brutal
"Coba cermati teguran Bapak Presiden, kan beliau singgung juga kaitan lembaga/komisi. Sebagai pembantu Presiden yang harus melaksanakan visi dan misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, maka saya harus cepat ambil langkah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga atau komisi dibubarkan.
Hingga kini, ada 96 lembaga atau komisi, baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP) serta peraturan presiden (perpres).
Maka dari itu, Tjahjo Kumolo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
"Kementerian PAN dan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran. Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk menungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada,” jelas Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan, jika lembaga/komisi yang dibentuk dengan peraturan pemerintah dan perpres tentu akan lebih mudah dihapus.
Sementara institusi yang dibentuk UU, lebih sulit karena harus dengan persetujuan DPR.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siap-siap, 96 Lembaga atau Komisi Terancam Dibubarkan