Surat Pembaca Tribun Jateng
Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke Pemerintah
Bagaimana cara BPJS mandiri pindah ke BPJS pemerintah. Soalnya dengan adanya Covid-19 ini kami benar-benar tidak bisa bayar iuran.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 8 Juli 2020.
Selamat sore Tribun.
Bagaimana cara BPJS mandiri pindah ke BPJS pemerintah. Soalnya dengan adanya Covid-19 ini kami benar-benar tidak bisa bayar iuran. Kita harus cari pinjaman hanya untuk bayar iuran BPJS. Kami terkena dampak, kerjaan tidak ada alias nganggur.
+62 882-1639-5921
Jawaban :
Peserta JKN-KIS menunggak yang hendak mengalihkan kepesertaan PBPU menjadi peserta PB Pemda yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah dengan datang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
1. memiliki dokumen kependudukan kota Semarang minimal 6 bulan.
2. surat keterangan rawat inap jika ada.
3. Membuka tabungan sehat BNI untuk pembayaran tunggakan setelah dialihkan ke PB Pemda
salam sehat.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tunggakan-bpjs-kota-pekalongan.jpg)