Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Vicky Prasetyo Ditahan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga: Titip Anak-Anak ya, Beb

Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

GRID.ID
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Dilakukan penahanan mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua.

Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Berikut Ini 17 Selebriti Dunia yang Meninggal karena Virus Corona

Muncul Tanda-tanda Merapi Meletus, Ganjar Minta Aktifkan Semua Pengungsian dan Bikin Simulasi

Biodata Para Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Mulai Wulan, Joko hingga Satria

Hari Ini Terjadi Rentetan 4 Gempa Mag di Atas 5, Pertanda Akan Terjadi Gempa Besar? Ini Jawaban BMKG

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.

"Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan," ucap Ramdan.

Saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terlihat Vicky Prasetyo dengan muka yang sembab.

Ia terus berjalan tak merespons berondongan pertanyaan awak media.

Hanya saja Vicky Prasetyo meminta kepada adiknya, Bebby Prasetyo untuk menjaga anak-anaknya.

"Beb, titip anak-anak ya, Beb," ucap Vicky Prasetyo yang langsung memasuki mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved