Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

18 Pemburu Benda Cagar Budaya di Blora Diamankan Polisi

18 pemburu benda cagar budaya diamankan oleh Polres Blora dan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
para pelaku penggali saat diamankan di Polsek Tunjungan Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - 18 pemburu benda cagar budaya diamankan oleh Polres Blora dan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Cara memburu benda cagar budaya tersebut dilakukan dengan cara menggali tanah di hutan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan.

Aktivitas yang diduga illegal itu dihentikan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan hal tersebut. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora.

"Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat," kata Budiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020)

Viral Tukang Parkir di Subang Tiba-tiba Datang Minta Uang Padahal Motor Tidak Parkir

Temuan benda hasil galian pemburu harta karun (istimewa).
Temuan benda hasil galian pemburu harta karun (istimewa). (istimewa)

Menurutnya, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Tunjungan.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang.

Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir. Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap.

"Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar didampingi kepala seksi sejarah dan kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat, mengatakan, bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur tanpa izin patut diduga melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," katanya.

Menurut dia, para pelaku merupakan warga desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Blora. Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.

"Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang," katanya

Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah kepala desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Eka juga menjelaskan, berdasarkan pemantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan di Blora.

Kebanyakan justru pelaku dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum dan ada sanksi pidana berdasar Undang-Undang. (*)

Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Kamis 9 Juli 2020

ABK Indonesia Dibunuh Mayatnya Ditemukan di Freezer Kapal Ikan China, Kapal Mau Melarikan Diri

KABAR DUKA: Dua Dokter Kakak Beradik di Semarang Meninggal Dunia karena Corona, Susul sang Ayah

Mahfud MD Sebut Menangkap Djoko Tjandra Hal Mudah: Kalau Tidak Bisa Keterlaluan lah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved