Promoter Polda Jateng
AKBP Rudy Cahya Salut Keberanian Warga Laporkan Aktifitas Judi Togel
Polres Kebumen kembali menangkap penjual kupon judi toto gelap (Togel) di wilayah Desa Sidoharum Kecamatan Sempor.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali menangkap penjual kupon judi toto gelap (Togel) di wilayah Desa Sidoharum Kecamatan Sempor.
Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas tersangka inisial DD (32) yang rumah tempat tinggalnya digunakan untuk transaksi judi Togel.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengapresiasi kepada warga yang memberanikan diri melaporkan praktik judi Togel kepada Polres Kebumen.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogya Meninggal di Kamar Kos
• Pengakuan Tersangka Pembunuh Vanny Yulianita Akhirnya Motifnya Terungkap
• Viral Tukang Parkir di Subang Tiba-tiba Datang Minta Uang Padahal Motor Tidak Parkir
• Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral
Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 20.00 Wib.
"Terimakasih kepada warga.
Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," jelas AKBP Rudy, Selasa (7/7).
Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor Togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Humas Polres Kebumen)
• Gemari Minta Pemkab Semarang Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan
• Equnix Tawarkan Solusi Teknologi Informasi Berbasiskan Open Source di Era New Normal
• Belanja Kementerian & Lembaga di Jateng Semester Pertama 2020 di Bawah 40%
• Update Virus Corona di Kabupaten Tegal, Pasien Positif Covid-19 Bertambah 1 Orang