Berita Kudus
APBDes Kudus 2020 Terlambat, Realisasi Pencairan Dana Desa Tercapai 71 Persen
Keterlambatan penyampaian APBDes 2020 membuat realisasi penyerapan dana desa pada semester I 2020 baru mencapai 71 persen.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Keterlambatan penyampaian APBDes 2020 membuat realisasi penyerapan dana desa pada semester I 2020 baru mencapai 71 persen atau sebesar Rp 105 miliar di Kabupaten Kudus.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dua kabupaten lainnya yakni Jepara dan Demak yang mencapai 80 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Kudus, Wawan Hermawan, menjelaskan, keterlambatan pencairan terjadi karena ada sekitar 29 desa yang telat mengirimkan APBDes 2020.
Hal tersebut membuat pencairan anggaran dana desa pada semester I mencapai 71 persen atau sebesar Rp 105 miliar dari pagu sebesar Rp 147,8 miliar.
"Realisasi dana desa di Kudus lebih rendah 9 persen dibandingkan Kabupaten Jepara dan Demak yang mencapai 80 persen," ujar dia, Kamis (9/7/2020).
Wawan menjelaskan, keterlambatan pencairan pada tahap pertama itu secara tidak langsung membuat tahap kedua ikut mundur.
"Harusnya diajukan pada bulan Januari, tetapi kemarin terlambat sampai bulan April. Namun sekarang sudah selesai semua tahap pertama," ujar dia.
Alokasi dana desa yang sebelumnya dipakai untuk infrastruktur selama masa pandemi ini juga dialihkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak.
"Sehingga mungkin Itu juga yang membuat ada keterlambatan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, pencairan dana desa sudah memasuki tahap kedua sebesar 40 persen dari total keseluruhan anggaran dana desa yang diterima.
Kendati demikian, untuk pencairan tahap kedua terbagi menjadi tiga kali dengan alokasi 15 persen, 15 persen dan 10 persen.
"Selama masa pandemi ini juga kami tidak melayani proses tatap muka. Jadi untuk proses pencairan cukup melalui online," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adhi Sadono mengatakan, mayoritas realisasi penyaluran dana desa sudah dilakukan untuk tahap satu dan dua.
Namun untuk pencairan tahap kedua, hanya tersisa tiga desa yang belum terealisasi pencairannya yang berada di Desa Getasrabi, Gribig dan Klumpit.
"Ketiga desa itu berada di Kecamatan Gebog, sedangkan desa lainnya sudah semua," jelasnya.
Tiga desa tersebut terlambat melakukan pencairan karena membutuhkan proses verifikasi data penerima bantuan.
"Terkait penyesuaian data agar tidak dobel penerimaan dengan data yang ada di DTKS (dat terpadu kesejahteraan sosial-red) maupun bansos provinsi dan kabupaten," jelasnya. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/apbdes-2020-terlambat-kudus.jpg)