Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Menangkap Djoko Tjandra Hal Mudah: Kalau Tidak Bisa Keterlaluan lah
Menurutnya untuk menangkap Djoko Tjandra harusnya menjadi hal yang mudah bagi Polri dan Kejaksaan Agung.
"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut.
Seperti warga biasa saja," tutur Asep.
Saat ini, Djoko Tjandra dikabarkan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, saat datang ke Kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra tampak sehat.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," kata Asep.
Ia menjelaskan, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak berlangsung lama.
Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.
Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.
Asep mengaku tidak melakukan perbincangan apa pun dengan Djoko Tjandra.
Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Karena saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya.
Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.
Alasan Dukcapil Proses e-KTP Djoko Tjandra
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menerangkan soal pembuatan KTP Elektronik (e-KTP), Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.