Surat Pembaca Tribun Jateng
Syarat Balik Nama Motor di Jawa Tengah
Selamat siang. Saya mau tanya. Syarat balik nama motor apa saja nggih? Mohon penjelasannya. Suwun.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 9 Juli 2020.
Syarat balik nama motor apa saja nggih. Suwun.
+62 858-4879-3173
Jawaban:
Proses BBN II tidak perlu KTP pemilik lama, cukup KTP pemilik sekarang. Syaratnya STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai. (dap)
TavipSupriyanto
Kepala Bapenda Jateng
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/puluhan-pengunjung-mengantrekan-sepeda-motor_20161213_162949.jpg)