Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Orangtua Laporkan Dugaan Pungli SMP Negeri 2 Banyumas, Kena Rp 1,45 Juta Saat Proses Daftar Ulang

Bupati Banyumas, Achmad Husein telah melarang kepada seluruh SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Banyumas memungut iuran.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Fadilah Reza Dinul Islam (17) siswa SMP SLB Yakut Purwokerto saat melaksanakan Ujian Nasional Kertas Pena (UNKP) pada Senin (22/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein telah melarang kepada seluruh SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Banyumas memungut iuran atau pungutan dalam bentuk apapun.

Hal itu ternyata disambut baik oleh para orangtua siswa.

Salah satu orangtua siswa baru di SMP Negeri 2 Banyumas, Pujiono (44) mengaku mendapat pungutan dari pihak sekolah sebesar Rp 1.450.000.

Ganjar Pranowo Pingsan Pas Gowes di Jalan Menanjak Semarang: Malunya Itu Enggak Habis-habis

Pernyataan Resmi Nella Kharisma Soal Cak Malik Bukan Suaminya: Gak Eruh Tapi Kemeruh

Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya

Biodata Dinda Hauw Istri Rey Mbayang, Pemain Film Surat Kecil Untuk Tuhan

Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang.

"Ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/7/2020).

Pujiono mengaku hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400 ribu saat itu.

Sementara sisanya Rp 1.050.000 harus dilunasi ketika pembagian bahan seragam siswa.

Dirinya berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah supaya dapat menyicil biaya daftar ulang.

Karena bisnis jahit tas custome yang digelutinya sejak beberapa tahun terakhir sepi pesanan.

"Kami mau saja membayar karena itu untuk anak, tapi jujur saja karena wabah corona bisnis saya ikut terimbas.

Sehingga nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan," katanya.

Sementara itu orangtua siswa lain dari SD Negeri Karangpucung, Purwokerto Selatan, Topan Pramkuti (33) mengaku dipungut pihak sekolah sebesar Rp 480 ribu.

Biaya itu dikeluarkan untuk mengganti tiga paket seragam dan buku ajar yang sudah disediakan pihak sekolah.

"Saya tidak keberatan dengan pungutan tersebut.

Dengan atau tanpa campur tangan pihak sekolah, siswa tetap harus membeli seragam sebelum aktif kegiatan belajar mengajar," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved