Berita Sukoharjo
9 Orang Terduga Terlibat Tewasnya Pesilat Cilik saat Latihan di Sukoharjo Ditangkap
Kepala Desa (Kades) Trangsan, Kecamatan Gatak Mujiman buka suara soal tertangkapnya 9 pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya pesilat cilik di desan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kepala Desa (Kades) Trangsan, Kecamatan Gatak Mujiman buka suara soal tertangkapnya 9 pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya pesilat cilik di desanya tersebut.
Mujiman mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi yang terakhir di wilayahnya.
Apalagi dalam kasus ini korban FAR (15) adalah warga Dukuh Jamur RT 01 RW 08, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
• Viral Video Mobil Wapres Kehabisan Bensin Diisi Pakai Jeriken di Sukabumi, Kok Bisa?
• Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang Bentuk Satgas Covid-19 Cegah Penularan Corona
• Suami Vanessa Angel Cuma Punya Uang Rp 38 Ribu di Bulan Maret, Ini Masalah Keuangan Bibi Ardiansyah
• Geger Rumahnya Berpindah Tempat dalam Waktu Semalam, Ini Pengakuan Giman Si Pemilik
"Harapan kami pelaku tidak mengulangi lagi dan lebih berhati-hati dan waspada bila mengadakan latihan," papar dia, Jumat (11/7/2020).
Dia juga berharap bagi keluarga korban bisa lebih sabar dan diberikan kekuatan oleh Tuhan dalam menerima cobaan ini.
"Bagi keluarga korban lebih sabar tawakal dan menerima takdir dari Allah SWT dan selalu diberi kekuatan, dan masalah ini segera tuntas," papar dia.
Diketahui, Tragedi pesilat cilik tewas saat latihan di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo menemui titik terang.
Petugas kepolisian sudah mengamankan orang yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya pesilat cilik berinisial FAR (15) warga Dukuh Jamur RT 01 RW 08, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak tersebut.
Polisi menangkap 9 orang tersebut tanpa perlawanan.
• Luka di Kepala dan Wajah, Remaja di Sukoharjo Tewas Seusai Latihan Silat
Walaupun ada satu yang mencoba kabur saat didatangi petugas, tetapi berhasil digagalkan.
"Tidak ada yang melawan, mereka kami amankan," papar dia.
Setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (10/7/2020) para pelaku dibawa ke Mapolres Sukoharjo.
Mereka akan diperiksa lebih lanjut atas kejadian tersebut.
AKP Nanung menambahkan, para pelaku ini dijerat Pasal 76c UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 359 KUHP menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia.