Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang, Terjebak di Rumah yang Terbakar karena Obat Nyamuk

Korban berinisial FR ditemukan beberapa saat setelah kobaran api dipadamkan petugas, pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 22.45 WIT.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Api menghanguskan sebuah rumah di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Seorang bocah berumur tujuh tahun tewas terpanggang di dalamnya.

Korban kebakaran berinisial FR ditemukan beberapa saat setelah kobaran api dipadamkan petugas, pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 22.45 WIT.

Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya

Biodata Dinda Hauw Istri Rey Mbayang, Pemain Film Surat Kecil Untuk Tuhan

Biodata Rey Mbayang Vokalis Band Adam, Sah Jadi Suami Dinda Hauw

Dinda Hauw Tolak Ajakan Taaruf Rey Mbayang Sebelum Menikah: Aku Sempat Enggak Percaya Gitu

Kondisi korban dengan luka bakar hampir seluruh bagian tubuh.

Oleh petugas, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Maluku di kawasan Tantui.

Sementara itu, dua korban lainnya berhasil menyelamatkan diri dengan luka bakar pada bagian wajah.

Terjebak

Menurut saksi yang juga korban, Fatubun Lasol, saat kejadian dia dan korban lainnya tengah tidur.

Dia mengaku terkejut dan bangun saat api mulai membesar hingga menjalalar ke bumbungan rumah.

Lantas, dirinya keluar dengan cara mendobrak pintu rumah yang terkunci.

Sementara FR terjebak didalam kamar dan tidak tertolong lantaran api sudah membesar.

Pukul. 22.30 WIT, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian dan langsung memadamkan api dibantu warga setempat.

Dugaan sementara, sumber api berasal dari obat nyamuk bakar yang membakar kain pintu kamar. 

Lilin 'Bakar' 2 Orang

Kasus kebakaran lain juga pernah terjadi di Ambon.

Irfan Bin Sulaiman, pelaku yang diduga penyebab kebakaran di kawasan padat penduduk Ongkoliong, Desa Batu Merah, kota Ambon kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri, Minggu malam (29/3/2020).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Irfan serta 8 saksi lainnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku terbukti lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan dua orang tewas.

“Keterangan saksi memperkuat pengakuan pelaku sehingga polisi langsung menaikan status menjadi tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy.

Lanjutnya, Irfan dihadapan penyidik menyatakan, dia terlibat pertengkaran dengan istrinya karena cemburu.

Di tengah pertengkaran, sang istri kemudian pergi bersama kedua anaknya keluar dari kamar indekost.

Melihat istrinya pergi, tersangka kemudian membakar lilin yang diletakan di atas meja yang beralaskan kain.

Kemudian, tersangka pergi ke rumah saudaranya membawa koper dan sekembalinya kamar dan ruangan indekost sudah terbakar.

“Sempat sejumlah warga berteriak "tahan dia" lalu pelaku kabur ke rumah Safru. Malamnya, sekitar pukul 20.35 Wit dia menyerahkan diri di Mapolsek Sirimau,” cetus Kaisupy.

Kini tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta.

Dia terancam jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Tim Identifikasi Sidik Jari (INAFIS)  Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran yang menewaskan dua orang.

Salah satu petak kamar indekost yang diduga menjadi asal sumber api ditandai petugas.

Sementara itu, Eka,  penghuni indekost yang juga saksi menyatakan, sumber api kuat berasal dari kamar yang dihuni pasangan suami istri, Irvan dan Munira.

Satu orang dari mereka diduga kuat dengan sengaja membakar kasur saat pertengkaran terjadi.

“Mereka adu mulut, lalu mungkin ada yang bakar kasur. Setelah itu mereka angkat barang dan kabur,”ungkapnya.

Kebakaran baru diketahui beberapa saat setelah api mulai membesar dan merembet ke kamar lainnya.

Lantas, dia bersama tetangga lainnya langsung menyelamatkan diri tanpa membawa barang penting lainnya.

Sementara itu, salah satu pemilik kamar yang diduga sumber api berasal tengah dimintai keterangan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.

Sedangkan suaminya, masih dalam pengejaran polisi.

Akibat kejadian itu, lebih dari 40 rumah ludes terbakar.

Dua warga meninggal dan lebih dari 500 jiwa terpaksa mengungsi. 

Kebakaran di kawasan padat penduduk di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Minggu (29/3/20) pagi.
Kebakaran di kawasan padat penduduk di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Minggu (29/3/20) pagi. (Kontributor TribunAmbon.com/Fandy)

Kronologi Kebakaran

Adapun kebakaran terjadi sekitar pukul 04.45 WIT.

Akibat kebakaran, dua orang tewas, sementara lebih dari 40 rumah terbakar ludes terbakar.

Kurang lebih tiga puluh menit berselang kejadian, lima unit Mobil Pemadam Kebakaran tiba di tempat Kejadian.

Petugas lalu berusaha memadamkan kobaran api dibantu warga dan aparat kepolisian.

Menurut pengakuan sejumlah warga, petugas sulit memadamkan api lantaran area pemukiman yang padat dengan kondisi jalan sempit.

Sehingga, petugas sempat kewalahan menjinakkan api.

“Jalan disini sempit, jadi agak sulit. Baru sekitar pukul 08.30 Wit api dapat dipadamkan,” kata ketua RT 003/ RW 02 Ongkoliong, Usman Ipanin kepada TribunAmbon.com.

Setelah api berhasil dijinakan, barulah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan menemukan dua korban tewas terbakar.

“Dua orang berjenis kelamin laki laki, dengan kondisi hangus terbakar,"jelas Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy.

"Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk diauttopsi,” imbuhnya.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

Tenda Darurat Dipasang

Setelah kejadian kebakaran, Pemerintah Kota Ambon bertindak cepat.

Pemerintah kota Ambon memastikan akan menyiapkan fasilitas pengungsian kepada lebih dari 500 warga Ongkoliong yang kehilangan rumah akibat kebakaran, Minggu pagi.

“Jumlah pasti pengungsi tengah didata, data awal 500 jiwa dengan jumlah kaka 46 KK,” ungkap Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latueheru, saat meninjau lokasi kebakaran.

Lanjutnya dijelaskan, pemerintah kota Ambon melalui Dinas Sosial menyiapkan tenda sebanyak jumlah rumah yang terbakar agar dapat menampung semua korban.

“Dihitung menyesuaikan jumlah rumah yang terbakar, bukan jumlah kepala keluarga,” kata Latuheru.’

Menurutnya, petugas terkait tengah melakukan verifikasi kembali data kerusakan dan korban untuk menemukan angka pasti.

Sehingga semua korban dapat terakomodir.

Namun data sementara terdata sebanyak 46 rumah yang terbakar.

“Itu (data) bersumber dari RT, namun petugas masih memverifikasi kembali, pasti semua terakomodir. Kita siapin mereka semuanya,” cetusnya.

Selain tenda, kebutuhan makan juga akan difasilitasi paling tidak selama tiga hari. Pemerintah akan memantau terus kondisi korban, dan akan dibantu hingga para korban telah memiliki hunian tetap.

“Selama tiga hari ini disiapkan makanan siap saji, siang dan malam. Setelah para korban sudah mendapat tempat tinggal, pemerintah akan membantu menyiakan perlengkapan masak dan tidur,” pungkasnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Obat Nyamuk Penyebab Kebakaran Rumah di Ambon, Bocah Tewas Terjebak di Kamar

Epidemiolog: Indonesia Masuk Fase Berbahaya

Jaja Miharja Pernah Beli Sungai di Dekat Rumah?

Dua Pria Kabur saat Kepergok Berhubungan Seks di Tempat Suci, Motor Ketinggalan Jadi Petunjuk Polisi

Ketahuan Pakai Sabu, Tiga Pilot Mengaku untuk Tingkatkan Konsentrasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved