Berita Regional
Sambil Ancam Saya Pakai Arit, Pelaku Terus Ciumi Pipi dan Wajah Saya
Seorang wanita menjadi korban penodongan dan pelecehan seksual di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang wanita menjadi korban penodongan dan pelecehan seksual di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Korban wanita berinisial WD (29) seorang karyawan pabrik gula.
Pelakunya bernama Trimo (35), warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
• Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya
• Biodata Rey Mbayang Vokalis Band Adam, Sah Jadi Suami Dinda Hauw
• Belum Resmi Jadi Pelatih AC Milan, Pria Ini Berani Mendikte Komposisi Pemain Rossoneri Musim Depan
• Demi Hidupi Keluarga, Kakak Adik Diam-Diam Pakai Mobil Ayah untuk Curi Motor: Anak Saya Lima
Korban WD mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpanya kepada penyidik Polsek Seputih Mataram.
Saat itu ia sedang menuju kebun tebu untuk bekerja dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba di tengah perkebunan tebu, korban tiba-tiba ditarik seseorang dari belakang.
"Saya tiba-tiba dibekap oleh pelaku dari belakang.
Terus ditodongkan arit ke arah leher sambil bilang saya tidak usah teriak," kata WD.
Setelah itu, korban ditarik pelaku ke tengah kebun sawit seraya dijatuhkan ke tanah.
Pelaku langsung menimpa tubuh korban sambil mengancam dengan sejata tajam.
"Sambil terus mengancam saya dengan arit, pelaku berusaha terus menciumi pipi dan wajah saya.
Tapi saya berontak, mengelak," katanya.
Korban meminta pelaku mengambil barang-barang berharganya asal mau melepaskannya.
Akhirnya pelaku mengambil ponsel Oppo A3S warna hitam, uang tunai, tas, dompet korban.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menerangkan, Trimo beraksi pada Senin (6/7/2020) lalu.
Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya.
"Saat itu korban langsung melapor kepada pihak keamanan PT GPM dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah, Jumat (10/7/2020).
Saat dilakukan pengejaran, pelaku ternyata masih berada di areal perkebunan tebu.
Ia diamankan bersama barang bukti berupa ponsel Oppo A3S milik korban dan sebilah arit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Lampung Tiba-tiba Diseret dan Ditindih Pria Bercelurit, Selamat Setelah Serahkan Ponsel
• Dinda Hauw Tolak Ajakan Taaruf Rey Mbayang Sebelum Menikah: Aku Sempat Enggak Percaya Gitu
• Secarik Kertas di Kantong Plastik Wadah Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah Ungkap Siapa Pelakunya
• Pelaku Pulang Ambil Koper Warna Pink Setelah Bunuh Gadis Pencari Kerja di Penginapan
• Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang, Terjebak di Rumah yang Terbakar karena Obat Nyamuk