Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tersangka Pemasok Obat Terlarang Edarkan Via Whatsapp

Polsek Tembalang sebelumnya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis daftar G.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video tersangka pemasok obat terlarang edarkan via Whatsapp

Polsek Tembalang sebelumnya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis daftar G.

Pelaku yakni David Kusuma Zulkarnain (22) warga Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.

Dia indekos di Jalan Sambiroto Kelurahan Sambiroto Tembalang.

Selepas itu, tim New Elang Polsek Tembalang pimpinan Panit 2 Unit Reskrim Ipda Endro melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pemasok obat tersebut.

Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, pelaku yaitu Muhammad Santoso (23) Warga Kelurahan Empus Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dia indekos di Jalan Mayor Oking, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Total tersangka dari jaringan itu ada dua orang, barang bukti yang berhasil kami sita berupa obat-obatan daftar G sebanyak 22.665 butir," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/7/2020).

Kompol Mas'ud menuturkan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan cara via whatsapp.

Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

Pada kasus ini, ucapnya, tersangka David memesan puluhan ribu butir obat-obatan senilai Rp 8 juta.

Terdiri dari jenis pil Yarindo 12.665 butir dan Hexymer 10.000 butir.

Dia memesan dari tersangka Muhammad Santoso.

"Kemudian Santoso mengantarkan barang itu ke Tembalang Semarang lalu kami ringkus pada Rabu (24/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Kompol Mas'ud menambahkan, selain menyita obat-obatan daftar G.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved