Berita Video
Video Tersangka Pemasok Obat Terlarang Edarkan Via Whatsapp
Polsek Tembalang sebelumnya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis daftar G.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu handphone merk
VIVO Y19 warna biru.
Satu handphone merk OPPO A37 warna gold, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih bernopol B 1377 UYP.
"Kami masih terus melakukan pendalam terkait jaringan dua tersangka tersebut."
"Semoga ada jaringan lain yang bisa terungkap," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, pengakuan para tersangka obat-obatan itu akan dijual menyasar kepada para anak muda dan remaja di Kota Semarang.
Para tersangka sudah mengedarkan obat-obatan lebih dari satu tahun.
"Kedua tersangka kami jerat pasal 196 Junto 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 197 Junto 106 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.
(iwn)
Tonton Juga dan Subscribe :
Berita Terkait