Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat Pembaca Tribun Jateng

Cara Ubah Alamat di STNK Agar Tak Dikenakan Bea Balik Nama

Mau tanya di tempat saya ada pemekaran RT. Kalau nanti mau urus perpanjang STNK mobil atau motor dengan data RT yang baru ada tambahan biaya tidak?

IST
BPKB-&-STNK-Hilang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 13 Juli 2020.

Sore. Saya dengan Heryanto. Mau tanya di tempat saya ada pemekaran RT. Kalau nanti mau urus perpanjang STNK mobil atau motor dengan data RT yang baru ada tambahan biaya tidak?

+62 857-2872-7155

Jawaban:

Untuk mengubah alamat tidak dikenakan bea balik nama, tapi hanya dikenakan biaya PNBP cetak stnk saja sebesar 100.000. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Syarat ganti alamat :

1. STNK asli dan KTP sesuai alamat baru
2. BPKB asli
3. Cek Fisik Ranmor.

Tavip Supriyanto

Kepala Bapenda Jateng

----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved