Surat Pembaca Tribun Jateng
Cara Ubah Alamat di STNK Agar Tak Dikenakan Bea Balik Nama
Mau tanya di tempat saya ada pemekaran RT. Kalau nanti mau urus perpanjang STNK mobil atau motor dengan data RT yang baru ada tambahan biaya tidak?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 13 Juli 2020.
Sore. Saya dengan Heryanto. Mau tanya di tempat saya ada pemekaran RT. Kalau nanti mau urus perpanjang STNK mobil atau motor dengan data RT yang baru ada tambahan biaya tidak?
+62 857-2872-7155
Jawaban:
Untuk mengubah alamat tidak dikenakan bea balik nama, tapi hanya dikenakan biaya PNBP cetak stnk saja sebesar 100.000. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Syarat ganti alamat :
1. STNK asli dan KTP sesuai alamat baru
2. BPKB asli
3. Cek Fisik Ranmor.
Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bpkb-stnk-hilang-ragam-kamis.jpg)