Berita Artis
Nikita Mirzani Tidak Khawatir jika Harus Masuk Penjara: Kan Udah Pernah
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiba di pengadilan sekitar pukul 13.45 WIB, Nikita Mirzani mengenakan blazer dan celana panjang putih.
Nikita Mirzani terlihat berbeda dengan potongan rambut baru.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur
• Kata Polisi Hana Hanifah Ketagihan dengan Prostitusi Online, Ini Alasannya, Klien di Kota Besar
• Sebelum Meninggal, Bambang Cahyo Marahi Ivan Gunawan Soal Kartu Kredit
• 71 Warga Sampetan Boyolali Dijemput Tim Kesehatan Gegara 1 Orang Dinyatakan Positif Corona
Saat ditanya soal gaya rambut baru ini, Nikita Mirzani mengatakan ingin membuang sial karena kerap bersinggungan dengan hukum saat berambut panjang.
"Iya ini buang sial sebetulnya kan.
Rambut panjang selama 6 bulan keluar-masuk pengadilan, keluar-masuk kantor polisi.
Akhirnya tadi Niki pikir karena ini sidang terakhir potong aja," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).
Dengan gaya rambut baru ini, Nikita Mirzani berharap ia akan mendapatkan kehidupan baru yang lebih baik dari sebelumnya.
"Rambut baru, hidup baru.
Mudah-mudahan pihak sana juga bisa menerima keputusan dari hakim.
Mudah-mudahan enggak ada lagi yang reseh," ucap Nikita.
Jelang pembacaan vonis dari majelis hakim, Nikita Mirzani mengaku tidak begitu khawatir.
Ia akan menerima apa pun putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Kekhawatiran enggak.
Kalau ditanya gimana nanti masuk penjara?
Kan udah pernah jadi enggak pernah khawatir," kata Nikita.
Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan ini sudah bergulir sejak Februari 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Vonis dengan Gaya Rambut Baru, Nikita Mirzani: Ini Buang Sial"
• Dihamili Ayah Kandung, M Mengaku Hubungan Suka Sama Suka Tanpa Paksaan
• Prilly Latuconsina Akan Tinggalkan Rumah Mewahnya Setelah Menikah
• Update Virus Corona Kota Semarang Rabu 15 Juli 2020, Pedurungan Kembali Tertinggi Mijen Terendah
• Kalau di Ruangan ICU Jangan Tunjukin Kamu Lemah, Buktikan Kamu Kuat!