Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buronan Djoko Tjandra

BERITA LENGKAP: Kapolri Copot Brigjen Prasetijo, Ini Sosok Prasetijo Utomo

Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Idham mengunjungi kantor KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi Polri dengan lembaga-lembaga atau kementrian di Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Surat ituditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Pencopotan terhadap Brigjen Prasetijo terkait kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.

“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7).

Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut. Namun tidak dijelaskan pula siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.

Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. "Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," jelas Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Sebelumnya, Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Argo memastikan seluruh jajaran yang terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polri.

Ia menuturkan hal ini sekaligus komitmen Polri menindak anggotanya yang melanggar aturan.

"Kita ingin menegakkan aturan, kita komitmen sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment.

Sudah banyak Bapak Kapolri berikan reward kepada anggota yang berprestasi dan kemudian juga sudah ada beberapa yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan," jelasnya.

"Semuanya proses ini sedang berjalan, propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved