Berita Regional
Diduga Diperas Penegak Hukum, Seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri Se-Kabupaten Inhu Mengundurkan Diri
Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengundurkan diri.
Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku sudah mendapat laporan terkait pengunduran diri tersebut.
Boyke menyebut pengunduran diri tersebut dilakukan oleh seluruh kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur
• Mengaku Bertahan Hidup Hanya dengan Minum Air Putih Setelah Kena PHK, Pria Ini Bikin Warga Kecewa
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Polisi Aipda Indri Tewas Kecelakaan, Jasad dan Motor di Selokan
• Apakah Data Bocor Sering Dapat SMS Pinjol dan Judi dari Nomor Tak Dikenal? Ini Penjelasan Telkomsel
"Kami telah mendapatkan laporan dari 64 sekolah tersebut mengenai pengunduran diri seluruh kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu," kata Boyke saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Terkait persoalan ini, pihaknya akan memanggil para kepala sekolah untuk menanyakan apa penyebab sebenarnya atas pengunduran diri tersebut.
Setelah mengetahui penyebab pengunduran diri tersebut, Inspektorat akan menindaklanjutinya dan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Boyke mengaku belum banyak mendapat informasi mengenai penyebab pengunduran diri kepala sekolah tersebut.
"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum.
Ini merupakan informasi yang sangat berat.
Apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boyke.
Boyke memastikan pihaknya akan memproses dugaan tersebut, karena hal ini sangat mengganggu dunia pendidikan.
"Saya baru mendengar bahwa di Indonesia ini ada seluruh kepala sekolah SMP se-kabupaten yang mengundurkan diri.
Ini merupakan tantangan berat bagi Inspektorat bagaimana membangun daerah lebih baik dan lebih bersih," kata Boyke.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin sebelumnya menyebutkan bahwa 64 orang kepala sekolah SMP negeri mengundurkan diri terkait soal pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Para kepala sekolah merasa tidak nyaman mengelola dana BOS, karena ada oknum yang mengganggu.
"Mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak.
Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta, ada yang Rp 200 juta per tahun.
Nah, itu diganggu, ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan ada oknum-oknum lainnya.
Sehingga mereka tidak nyaman dan meminta jadi guru biasa," kata Ibrahim.
"Karena mereka merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu sudah benar dan tidak ada niat macam-macam, tapi dianggap tidak benar," ujar Ibrahim kepada Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengundurkan Diri, 64 Kepala Sekolah SMP Diduga Diperas Penegak Hukum"
• Ucapan Dwi Sasono saat Video Call Buat Anaknya Terdiam
• Bermodal Tusuk Gigi, Komplotan Pencuri ATM Berhasil Kuras Dana hingga Ratusan Juta
• Disebut sebagai Artis Termahal di Indonesia, Agnez Mo Tak Pernah Tahu Berapa Honornya
• Sepi Job Akting, Pesinetron Bobby Joseph Jadi Sopir Taksi Online: Saya Butuh Makan