Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Perlu Bolak-Balik untuk Buat Paspor, Kantor Imigrasi Semarang Keluarkan Aplikasi Si Semar Layak

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang mempermudah layanan membuat paspor dengan mengeluarkan aplikasi Si Semar Layak.

Tribun Jateng/ Dhian Adi Putranto
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang Doni Alfisyahrin dan Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Thomas Aris dalam talk show bersama Radio Sonora Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang mempermudah layanan membuat paspor dengan mengeluarkan aplikasi Si Semar Layak.

Warga yang hendak mengajukan pembuatan paspor baru, pengajuan penggantian buku paspor yang hilang atau rusak hingga memperpanjang masa berlaku paspor bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi tersebut.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, Doni Alfisyahrin dalam talk show yang disiarkan oleh Radio Sonora pada Kamis (16/7/2020) siang.

Doni mengatakan bahwa selama ini masyarakat dalam proses pembuatan paspor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa sejumlah dokumen.

Hal itu tentunya akan merepotkan bagi warga terutama dari kota yang jauh.

Seperti diketahui bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang meliputi 7 kota, yakni, Kendal, Kabupaten Semarang, Demak, Grobogan, Kudus, Salatiga dan Kota Semarang.

"Apabila warga dari Grobogan hendak mengajukan pembuatan paspor. Kemudian datang ke kantor imigrasi, namun ternyata ada syarat yang kurang atau perlu diperbaiki tentunya hal itu akan menyulitkan masyarakat karena harus kembali ke Grobogan untuk melakukan perbaikan," katanya.

Doni mengatakan bahwa dengan aplikasi tersebut, masyarakat yang mengajukan paspor, tinggal mengisi formulir pengajuan secara online dan melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan ke aplikasi tersebut.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan secara daring dokumen tersebut.

Ketika semua persyaratan disetujui oleh pihaknya, warga bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi semarang untuk melakukan foto dan pemindaian sidik jari.

"Namun apabila ada dokumen yang perlu diperbaiki, kami akan sampaikan. Nanti warga bisa melakukan perbaikan tanpa harus bolak balik ke Kantor Imigrasi Semarang," terangnya.

Saat datang untuk melakukan foto paspor, warga yang telah disetujui pembuatan paspornya diminta membawa dokumen yang disyaratkan.

Dokumen itu hanya untuk ditunjukan agar data yang disampaikan sama seperti yang dilampirkan dalam aplikasi.

"Saat ini aplikasi baru tersedia untuk ponsel android dan secara website. Untuk website dapat diakses di https://sisemarlayak.imigrasisemarang.com ," katanya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Thomas Aries Munandar mengatakan selain layanan baru Si Semar Layak, Kantor Imigrasi Semarang juga mempunyai program Ezzy Passport.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved